Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kejari Pelalawan Periksa 3 Kades Hingga Para Pemilik SKT di TNTN, Azrijal: Akan Segera Gelar Perkara

Peristiwa,

Kejari Pelalawan Periksa 3 Kades Hingga Para Pemilik SKT di TNTN, Azrijal: Akan Segera Gelar Perkara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 30 Jun 2025 16:41
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) diduga palsu di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau dalam dua pekan terakhir. 

Tim kejaksaan yang tergabung dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memanggil dan memeriksa para pihak yang berkaitan dengan penertiban SKT di areal TNTN di Pelalawan.

Khususnya di tiga desa yakni Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui serta Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. 


Para pihak yang dimintai keterangan mulai dari Kepala Desa (Kades), perangkat desa, hingga masyarakat pemilik SKT yang masuk dalam kawasan TN Tesso Nilo.

Pasalnya, penerbitan SKT diduga palsu itu menjadi salah satu modus para perambah dalam menguasai lahan TNTN dan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Saksi yang diperiksa sudah mencapai 43 orang. Tim menelusuri adanya penerbitan SKT di kawasan TNTN," tutur Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Senin (30/6/2025).

Azrijal merincikan, penyelidik tidak hanya memeriksa Kades Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga, dan Kesuma.

Perangkat desa mulai dari ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun juga tidak luput dipanggil dan dimintai keterangan.


Termasuk pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang berkaitan dengan desa maupun areal TNTN ikut diperiksa. 

Selain itu, seluruh masyarakat yang diduga sebagai pemilik kebun kelapa sawit yang namanya tertera dalam SKT yang diterbitkan juga diundang untuk diambil keterangannya.

Karena warga pemilik SKT ini menjadi penting untuk mengungkap asal-usul surat tanah di atas lahan konservasi TN Tesso Nilo.

"Dalam kegiatan penyelidikan ini, kami selalu berkomunikasi dengan Satgas PKH dan pimpinan di Kejati Riau," ujar Kajari Azrijal.

Ia menekankan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara serta ekspos dengan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Tim Satgas PKH.

Hal ini untuk mengevaluasi hasil penyelidikan yang telah berjalan. 

"Segera gelar perkara dan menentukan langkah selanjutnya atas kegiatan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa secara maraton di kantor Kejari Pelalawan di SP 6 Desa Makmur Pangkalan Kerinci.

Dalam dua pekan terakhir, beberapa Kades dipanggil dan diperiksa seperti Kades Air Hitam Tansi Sitorus, Kades Kesuma Yasir Herwansyah Sitorus, Kades Lubuk Kembang Bunga H Rusi Chairus Slamet. Perangkat desa mulai dari Kadus hingga Ketua RT juga diundang, termasuk pemilik SKT.  

Bahkan pemilik ram atau peron yang merupakan penampung buah kepala sawit di areal TNTN juga dipanggil untuk diperiksa.

Petugas ingin mengungkap penerbitan SKT yang menjadi pintu masuk para perambah hutan TNTN selama ini. 


Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.