Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kejari Rohil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Waterboom

Kejari Rohil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Waterboom

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 05 Des 2016 22:37
Ist.
Bima Suprayoga SH
BAGANSIAPIAPI - Setelah melakukan penyidikan cukup panjang, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Provinsi Riau menahan empat orang dari lima  tersangka yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi  terkait  Pembangunan Permainan Air atau Waterboom yang terletak di komlpek perkantoran Batu Enam, Rokan Hilir pada tahun anggaran 2010-2011 lalu.

"Ke- empat tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Cabang Bagansiapiapi, selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa tipikor di Pekanbaru, Riau, satu orang lagi sakit, jadi belum kita tahan, " kata Bima Suprayoga SH saat didampingi Kasi Intelijen, Sri Odit Megonondo SH dan Kasi Pidsus, Muhammad Amriansyah SH, Senin (5/12/16) di Bagan Siapiapi.

Sebelumnya pihak Kejari Rohil telah menetapkan lima orang tersangka korupsi pembangunan Waterboom tahun anggaran 2010-2011 lalu. Adapun total keseluruhan bangunan yang saat ini terbengkalai yang  merugikan negara itu mencapai Rp4,4 miliar.

Keempat tersangka yang ditahan diantaranya TM mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rokan Hilir (pensiun).

Tersangka berikutnya bernama  Syafri yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) II yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disbudparpora Rohil.

Dalam kasus proyek pembangunan waterboom ini, JPU juga menetapkan tersangka diluar PNS  seperti pihak kontraktor yang ketua ketua diantaranya Yudi Syafruddin selaku Direktur PT Tunas Mekar Harapan. Selanjutnya tersangka Hendri selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan.

Sementara itu, satu tersangka yang belum ditahan karena dalam keadaan sakit, yakni Erhami M Noer merupakan PPTK I dan kini berstatus tahanan kota.

"Kesehatannya belum stabil makanya dengan mengedepankan kemanusiaan untuk sementara kita ! pulih dahulu baru kita tahan. Namun proses hukum tetap sama dan tidak ada yang dibeda-bedakan" tegas Kajari.

Bima juga mengaku selama ini pihaknya sebagai penyidik dan penuntut selalu transparan serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi.

Terkait kapan dilakukan pelimpahan, ia menegaskan akan berupaya dilakukan secepatnya namun terlebih dahulu harus melengkapi pemberkasan yang saat ini sedang diproses.

"Kami tidak mau gegabah untuk melakukan pelimpahan karena ini status hukum, makanya akan kita lengkapi dulu. Dua alat bukti sudah cukup untuk dilanjutkan prosesnya," terangnya. (asg).
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.