Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kelompok Tani Sakato Basamo Desak PT. RAPP Kembalikan Lahan Blok Langsat

Kelompok Tani Sakato Basamo Desak PT. RAPP Kembalikan Lahan Blok Langsat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 07 Mei 2024 14:25
RA
Pertemuan pengurus Kelompok Tani Sakato Basamo dengan pohak PT RAPP terkait tuntutan agar perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada pihak kelompok tani.

KUANSING - Pengembangan Hutan Tanaman Industru (HTI) milik Kelompok Tani Sakato Basamo (SKB) di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), unit usaha Grup APRIL yang berlokasi di blok langsat seluas 1.800 ha diminta untuk dikembalikan kepada Kelompok Tani Sakato Basamo (SKB).

Hal tersebut disampaikan oleh pengurus Kelompok Tani Sakato Basamo saat melakukan pertemuan di Pangkalan Kerinci, Senin (6/5/2024). Rombongaan disambut pihak Manajemen RAPP, Egri Dwiputra. Mewakili dari kelompok tani Rustam Ependi ketua Kelompok Tani, Efri Suryadi Sekretaris dan Tamsur Bendahara. Turut mendampingi Datuak Topo Asri Salim.

Menurut pengurus, dari lahan 1800 Ha milik Kelompok Tani Sakato Basamo ini tidak lagi cukup menguntungkan hasilnya bagi kelompok. Sebab, satu kali daur atau selama 5 tahun sudah berjalan selama 13 tahun, kelompok hanya mendapatakan pembagian hasil sebesar Rp336.000.000 untuk 400 orang anggota.

"Kami hanya mendapatkan penghasilan untuk sekali daur selama 5 tahun sebesar Rp. 336.000.000. Maka untuk ke depan kita minta lahan yang di kelola PT. RAPP dapat dikembalikan haknya kepada Kelompok Tani," ujar Rustam Ependi

Rustam menjelaskan kalau permasalahan itu sudah lama mencuat, yakni sejak 2 tahun lalu. Anggota kelompok meminta menemukan adanya formula yang tepat hingga tidak muncul lagi permasalahan baru dengan adanya pengerjaan pengolahan lahan kelompok tani oleh pihak RAPP.

Sebelumnya, pada 22 maret 2023 lalu kedua belah pihak telah mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh pihak PT. RAPP, di antaranya Maswir (Alm) dan Ahmad Yani selaku Askep SGR. Musyawarah menghasilkan kesepakatan take over atau ganti rugi lahan, namun tidak ada realisasi.

Seiring berjalannya waktu, tidak ada keinginan atau itikad baik dari pihak PT. RAPP untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selanjutnya, pada 18 Desember 2023 Kelompok Tani mengirim surat kepada perusahaan agar dapat mengembalikan hak Kelompok Tani Sakato Basamo seluas 1.800 ha, namun hingga hari ini pihak perusahaan belum juga menanggapi tuntutan anggota Kelompok Tani.

"Jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan, atau masyarakat kelompok tani akan mengambil tindakan sepihak. Karena bagi mereka, lahan itu adalah harta paling berharga. Sementara pihak perusahaan sendiri tidak ada memberikan solusi kepada masyarakat," tutup Rustam Ependi.

Terkait pertemuan tersebut, humas PT. RAPP Kuansing dan Kampar, Egri Dwiputra mengatakan, permasalahan akan disampaikan ke pihak manajemen perusahaan segera. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan lanjutan.

Sumber: Riaueditor.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.