Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kembali Cemari Lingkungan, Dugaan Warga : Pihak Terkait yang Terima Suap Apa PKS PT.PCR yang Kebal Hukum

Kembali Cemari Lingkungan, Dugaan Warga : Pihak Terkait yang Terima Suap Apa PKS PT.PCR yang Kebal Hukum

Laporan : Erwin Fernando Nababan
Jumat, 01 Jun 2018 16:17
Erwin Fernando Nababan
Kolam Limbah Perusahan PKS PT.PCR Sebanga Duri, Yang Air Limbahnya mengalir ke Media Lingkungan. (Jumat 01/06/2018).
MANDAU - Lagi-lagi limbah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT.PCR) yang berada di jalan Gajah Mada KM 3,5 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, mencemari lingkungan hidup yang ada di seputaran pabrik.

Pasalnya dari patauan Spiritriau.com, Jumat 01 Juni 2018, air limbah yang bersumber dari kolam limbah milik PKS PT.PCR tersebut mengalir ke media lingkungan yang ada diseputaran kolam. Yang jelas-jelas berbatasan langsung dengan aliran anak sungai alam yang ada di wilayah Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau.

Terkait dengan hal tersebut, Wahyudin, selaku Kabid Penataan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya pada Jumat 01 Juni 2018, menyatakan akan mempertanyakannnya ke pihak PKS PT.PCR terlebih dahulu.

"Sebelumnya sudah kita sampaikan ke pihak PKS PT.PCR, agar tanggul kolam tersebut dibuat lebih tinggi. Dan terkait mengalirnya limbah tersebut, coba nanti kita cari tahu terlebih dahulu kepada pihak perusahaannya," ujar Wahyudin.

Sementara salah seorang warga Kecamatan Pinggir, Tumbur Op Nainggolan, selaku salah seorang warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang peduli lingkungan, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pihak-pihak terkait di Kabupaten Bengkalis yang terkesan cuek dan tidak perduli terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pengoperasian perusahan PKS PT.PCR tersebut.

Ditemui di kediamannya di Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, pada Jumat sore 01 Juni 2018, Tumbur Op Nainggolan dengan nada cetus mengatakan, semua pihak terkait di Kabupaten Bengkalis ini sudah tertidur kiranya. 

"Apa mereka semua tidak peduli dengan pencemaran lingkungan yang sudah disebabkan oleh limbah PKS PCR tersebut. Seperti informasi kemarin-kemarin bahwa pihak DLH Kabupaten Bengkalis sudah turun langsung melakukan peninjauan ke PKS PCR. Apa hasilnya, kok limbah PKS PCR sampai dengan hari ini Jumat 01 Juni 2018 masih saja mengalir ke lingkungan. Bahkan pihak perusahan juga terkesan sengaja membuat kondisi kolam limbahnya agak sedikit miring, agar dapat mengalir ke aliran anak sungai itu. Apa tindakan tegas dari pihak DLH Kabupaten Bengkalisnya, "cetus Tumbur.

Masih terangnya, begitu juga dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, yang informasinya ada mengundang pihak PKS PCR untuk membahas persoalan limbahnya. Bahkan infonya rapat tersebut tidak jadi karena pihak DLH, Disnaker, maupun pihak Perusahaan PKS PT.PCR tidak ada yang hadir. 

"Sebagai masyarakat saya bertanya, dimana bentuk keseriusan pihak-pihak terkait tersebut menindak pihak PKS PT.PCR yang sudah jelas-jelas melakukan pencemaran lingkungan. Bahkan sanksi-sanksi adminsttatif paksaan pemerintahan yang beberapa waktu lalu diterbitkan pihak DLH Kabupaten Bengkalis ke pihak PKS PT.PCR sudah ada yang jatuh tempo atau waktu perbaikannya sudah habis. Seharusnya ditindak lagi dengan tegas pihak PKS PT.PCR. Atau jangan-jangan pihak-pihak terkait itu saya duga sudah terima uang suap dari pihak PKS PT.PCR tersebut. Atau pihak perusahaan PKS PT.PCR nya yang kebal dengan hukum serta berbagai aturan yang ada, "ujar tumbur dengan nada sinis.

Aturan tersebut diantaranya, pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 ayat 1 yang disebutkan bahwa pada Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), perusahaan harus mematuhi undang-undang bidang lingkungan. Diantaranya undang-undang bidang lingkungan yang harus dipatuhi yakni UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dan PP No. 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Yang jelas, konsep CSR perusahaan wajib terkait dengan konsep pembangunan wilayah, "tutup Tumbur OP Nainggolan, kemudian. (win)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.