Rabu, 05 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kernet Bus Pemukul Istri Ustaz Derry Sulaiman Dijerat Pasal Penganiayaan

Peristiwa

Kernet Bus Pemukul Istri Ustaz Derry Sulaiman Dijerat Pasal Penganiayaan

Kamis, 14 Feb 2019 10:33
Detik.com
Kernet yang pukul istri Ustaz Derry, Joda
DENPASAR - Istri Ustaz Derry Sulaiman, Antika Joda dipukuli dan ditendang kernet bus di kawasan Jl By Pass Ngurah Rai, Bali. Kernet bus, Made Prima Yoga (27) sudah ditahan dan terancam hukuman bui.

"Pelaku diamankan Jumat (8/2) di daerah Jimbaran. Dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa lewat pesan singkat, Kamis (14/2/2019).

Jika ditilik dari pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berbunyi (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/2) lalu. Saat itu Joda bersama tiga anaknya, ditabrak sepeda motor di depan Hotel Cristal, Kuta, akibatnya situasi lalu lintas macet.

Saat itu bus Adi Cahaya melintas dan terus mengklakson mobil dan pengendara sepeda motor tersebut. Istri Ustaz Derry Sulaiman sudah mempersilakan bus itu lewat, tapi tanpa diduga kernet bus turun dan emosi sehingga memukul dan menendang Joda.

Pengacara Jodha, Agustinus Nahak menegaskan kasus ini murni kriminal dengan pelaku tunggal. Tidak ada motif SARA dalam kasus penganiayaan ini.

"Ini tidak ada unsur SARA, murni kriminal, murni tindak pidana, dari kronologis pelaku tunggal karena situasional saat itu," ujar Agus ketika berbincang via telepon, Rabu (13/2).


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Agu 2026 10:28

    Skandal KUR Rp18,9 Miliar Terbongkar di Bank BUMD Siak, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

    PEKANBARU â€" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRK Syariah C

  • Rabu, 05 Agu 2026 10:25

    BSP Pastikan Tender Kendaraan Operasional Sesuai Prosedur dan Prinsip GCG

    PEKANBARUâ€" PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap perkembangan perusahaan. Bagi BSP, kritik, masukan, maupun pengawasan publik merupakan bagian penting d

  • Rabu, 05 Agu 2026 10:23

    BRK Syariah Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi KUR, Tegaskan Komitmen Berantas Fraud

    PEKANBARU-PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menegaskan komitmennya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tidak memberikan toleransi terhadap seg

  • Rabu, 05 Agu 2026 10:11

    Aniaya Relawan MBG, Dua Pemasok Ayam di Bengkalis Ditangkap Polisi

    BENGKALIS-Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang relawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Koto Pait B

  • Rabu, 05 Agu 2026 10:11

    Bangun Nano Filter di Siak Kecil dan Pinggir, Perumdam Bengkalis Gaet Investor Jakarta

    BENGKALIS- Dalam upaya pengembangan dalam meningkatkan pelayanan persediaan air bersih, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis menggaet investor dari Jakarta.Dir

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki