Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ketua Persaja Wilayah Kejati Riau Resmi Laporkan Pemilik Akun YouTube Quotient Tv ke Polda Riau

Ketua Persaja Wilayah Kejati Riau Resmi Laporkan Pemilik Akun YouTube Quotient Tv ke Polda Riau

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 20 Sep 2022 16:16

PEKANBARU- Asisten Intelijen Kejati Riau selaku Ketua PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) pada Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH secara resmi melaporkan akun Youtube Quotient TV ke Polda Riau. Selasa 20/9/2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Riau selaku Ketua PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) pada Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH melalui siaran persnya.

Ia mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan atas postingan akun Youtube Quotient TV dengan judul konten “Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai” dengan URL https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=5ycVos40jFk&feature=youtu.be .

Saat melapor, Ketua PERSAJA didampingi Asisten Pidana Militer Kejati Riau Kolonel (KH) Faisol, SH, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Riau Dohar Nosib Wira Warman N, SE., SH., MH., Kasi Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejati Riau Adi Wicaksono SH., MH., dan beberapa orang anggota PERSAJA pada Kejati Riau Wilsa SH., MH., Wulan SH., MH., dan Resita SH., MH.,.

Adapun konten saudara Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA, juga melakukan komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV dengan mengatakan bahwa “Kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian Video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat Pengegak Hukum bisa berubah”.

Atas kejadian tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. ***

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.