Jumat, 07 Nov 2025
  • Home
  • Peristiwa
  • Klaim Berizin Tapi Enggan Tunjukkan Dokumen, Tambang Galian C di Pematang Ibul Kembali Disorot

Peristiwa,

Klaim Berizin Tapi Enggan Tunjukkan Dokumen, Tambang Galian C di Pematang Ibul Kembali Disorot

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 03 Jul 2025 11:18
(Foto : Jonathan Surbakti)
Tampak Galian C di Pematang ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil
Rokan Hilir-Polemik aktivitas tambang galian C di Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, semakin menyita perhatian. Setelah sempat diberitakan diduga ilegal, pihak perusahaan akhirnya menyampaikan hak jawab melalui salah satu media. Mereka mengklaim bahwa seluruh kegiatan tambang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Namun, yang mengejutkan, dalam hak jawab itu tidak satu pun dokumen perizinan ditampilkan. Alih-alih menjelaskan secara transparan, pihak perusahaan justru menyarankan wartawan agar langsung menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk mengecek izin tersebut.

Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk penghindaran informasi, bukan klarifikasi yang bertanggung jawab. Hal ini justru menambah kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan dari aktivitas penambangan yang selama ini berjalan diam-diam, tanpa plang identitas dilokasi, dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.

 "Ini bukan soal klaim, tapi soal bukti. Kalau memang legal, mana dokumen izinnya? Kenapa harus dilempar ke ESDM? Jangan-jangan memang tidak punya izin resmi," tegas  salah satu warga kepada Wartawan 
Penghulu Pematang Ibul, Samri , turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada komunikasi ataupun pemberitahuan dari perusahaan tambang tersebut.
 "Kami tidak tahu-menahu. Tidak pernah ada surat, tidak ada rapat, tidak ada sosialisasi. Ini wilayah kami, dan perusahaan masuk tanpa sepengetahuan pemerintah desa," ucapnya geram.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dan menampilkan dokumen perizinan di lokasi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: tidak ada papan informasi, tidak ada kejelasan identitas usaha, dan kini tidak ada dokumen saat diminta.

PENEGAK HUKUM DIMINTA TIDAK DIAM 
Pakar pertambangan dari Universitas Riau, Dr. Riki Gunawan, mengingatkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin bisa dijerat hukum pidana.
"Pasal 161 UU Minerba jelas menyebutkan, usaha tambang tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Aparat harus tegas. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dulu baru bergerak," ujarnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Rohil segera memeriksa dokumen legalitas tambang dan menghentikan aktivitas apabila ditemukan pelanggaran hukum (jon)


Editor: 1

Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 07 Nov 2025 18:51

    Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya Pucat Digertak SF Hariyanto

    PEKANBARU-Belum genap sehari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto langsung bikin gempar. Dalam rapat perdana bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis

  • Jumat, 07 Nov 2025 18:49

    Suasana di lingkungan Pemprov Riau Mendadak Bergejolak.

    Pekanbaru-Suasana di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendadak bergejolak. Setelah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini, roda pem

  • Jumat, 07 Nov 2025 07:27

    Geger Berita ke Inggris dan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid

    Berita biasa saja. Lurus-lurus saja. Tidak ada bengkok ke sana ke mari, atau mengkaitkan ke isu-isu lain. Judulnya pun datar-datar saja : ''Sabtu pekan ini Gubernur Riau Abdul Wahid ber

  • Kamis, 06 Nov 2025 10:50

    Sinergi Amankan Blok Rokan, Satgas Migas Tegaskan Dukung Penuntasan Isu Perambahan Duri Field

    DURI-Di Wilayah Kerja Rokan, lokasi strategis yang turut menopang seperempat produksi minyak nasional, tantangan operasional migas tidak hanya soal pengeboran, tetapi juga menjaga kedaulatan aset nega

  • Kamis, 06 Nov 2025 08:03

    Kasum TNI Pimpin Taklimat Akhir Audit Ketaatan dan Kinerja Itjen TNI Periode IV TA 2025

    Jakarta- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon didampingi Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksdya TNI Hersan memimpin acara Taklimat Akhir Audit Ketaatan dan Kinerja Inspektorat Je

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.