Minggu, 15 Feb 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Klaim Berizin Tapi Enggan Tunjukkan Dokumen, Tambang Galian C di Pematang Ibul Kembali Disorot

Peristiwa,

Klaim Berizin Tapi Enggan Tunjukkan Dokumen, Tambang Galian C di Pematang Ibul Kembali Disorot

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 03 Jul 2025 11:18
(Foto : Jonathan Surbakti)
Tampak Galian C di Pematang ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil
Rokan Hilir-Polemik aktivitas tambang galian C di Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, semakin menyita perhatian. Setelah sempat diberitakan diduga ilegal, pihak perusahaan akhirnya menyampaikan hak jawab melalui salah satu media. Mereka mengklaim bahwa seluruh kegiatan tambang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Namun, yang mengejutkan, dalam hak jawab itu tidak satu pun dokumen perizinan ditampilkan. Alih-alih menjelaskan secara transparan, pihak perusahaan justru menyarankan wartawan agar langsung menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk mengecek izin tersebut.

Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk penghindaran informasi, bukan klarifikasi yang bertanggung jawab. Hal ini justru menambah kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan dari aktivitas penambangan yang selama ini berjalan diam-diam, tanpa plang identitas dilokasi, dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.

 "Ini bukan soal klaim, tapi soal bukti. Kalau memang legal, mana dokumen izinnya? Kenapa harus dilempar ke ESDM? Jangan-jangan memang tidak punya izin resmi," tegas  salah satu warga kepada Wartawan 
Penghulu Pematang Ibul, Samri , turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada komunikasi ataupun pemberitahuan dari perusahaan tambang tersebut.
 "Kami tidak tahu-menahu. Tidak pernah ada surat, tidak ada rapat, tidak ada sosialisasi. Ini wilayah kami, dan perusahaan masuk tanpa sepengetahuan pemerintah desa," ucapnya geram.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dan menampilkan dokumen perizinan di lokasi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: tidak ada papan informasi, tidak ada kejelasan identitas usaha, dan kini tidak ada dokumen saat diminta.

PENEGAK HUKUM DIMINTA TIDAK DIAM 
Pakar pertambangan dari Universitas Riau, Dr. Riki Gunawan, mengingatkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin bisa dijerat hukum pidana.
"Pasal 161 UU Minerba jelas menyebutkan, usaha tambang tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Aparat harus tegas. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dulu baru bergerak," ujarnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Rohil segera memeriksa dokumen legalitas tambang dan menghentikan aktivitas apabila ditemukan pelanggaran hukum (jon)


Editor: 1

Peristiwa
Berita Terkait
  • Minggu, 15 Feb 2026 18:30

    AS Ternyata Bersiap Perang Jangka Panjang dengan Iran

    WASHINGTON â€" Militer Amerika Serikat (AS) tengah mempersiapkan kemungkinan operasi militer berkelanjutan selama berminggu-minggu terhadap Iran jika Presiden Donald Trump memerintahkan serangan.

  • Minggu, 15 Feb 2026 18:29

    Prabowo Instruksikan Upacara Paspampres Rutin Tiap Minggu, Perkuat Citra Istana sebagai Rumah Rakyat

    JAKARTA â€" Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Upacara Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan, oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dijadikan agenda rutin mingguan.Sekret

  • Minggu, 15 Feb 2026 18:26

    Johanis Tanak soal Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama: Apa yang Mau Dikembalikan?

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, merespons Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi l

  • Minggu, 15 Feb 2026 18:22

    Jokowi Dukung UU KPK Versi Lama, Eks Penyidik Ingatkan Hal Ini!

    JAKARTA â€" Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan, pelemahan lembaga antirasuah terjadi pada periode kepemimpinan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo.Pernyataan

  • Minggu, 15 Feb 2026 18:04

    BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Seminggu ke Depan: Monsun Asia Menguat

    JAKARTA -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menyusul potensi peningkatan curah hujan di sejumlah wilayah pada 15-21 Februari 2026.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.