Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Klaim Berizin Tapi Enggan Tunjukkan Dokumen, Tambang Galian C di Pematang Ibul Kembali Disorot

Peristiwa,

Klaim Berizin Tapi Enggan Tunjukkan Dokumen, Tambang Galian C di Pematang Ibul Kembali Disorot

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 03 Jul 2025 11:18
(Foto : Jonathan Surbakti)
Tampak Galian C di Pematang ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil
Rokan Hilir-Polemik aktivitas tambang galian C di Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, semakin menyita perhatian. Setelah sempat diberitakan diduga ilegal, pihak perusahaan akhirnya menyampaikan hak jawab melalui salah satu media. Mereka mengklaim bahwa seluruh kegiatan tambang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Namun, yang mengejutkan, dalam hak jawab itu tidak satu pun dokumen perizinan ditampilkan. Alih-alih menjelaskan secara transparan, pihak perusahaan justru menyarankan wartawan agar langsung menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk mengecek izin tersebut.

Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk penghindaran informasi, bukan klarifikasi yang bertanggung jawab. Hal ini justru menambah kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan dari aktivitas penambangan yang selama ini berjalan diam-diam, tanpa plang identitas dilokasi, dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.

 "Ini bukan soal klaim, tapi soal bukti. Kalau memang legal, mana dokumen izinnya? Kenapa harus dilempar ke ESDM? Jangan-jangan memang tidak punya izin resmi," tegas  salah satu warga kepada Wartawan 
Penghulu Pematang Ibul, Samri , turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada komunikasi ataupun pemberitahuan dari perusahaan tambang tersebut.
 "Kami tidak tahu-menahu. Tidak pernah ada surat, tidak ada rapat, tidak ada sosialisasi. Ini wilayah kami, dan perusahaan masuk tanpa sepengetahuan pemerintah desa," ucapnya geram.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dan menampilkan dokumen perizinan di lokasi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: tidak ada papan informasi, tidak ada kejelasan identitas usaha, dan kini tidak ada dokumen saat diminta.

PENEGAK HUKUM DIMINTA TIDAK DIAM 
Pakar pertambangan dari Universitas Riau, Dr. Riki Gunawan, mengingatkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin bisa dijerat hukum pidana.
"Pasal 161 UU Minerba jelas menyebutkan, usaha tambang tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Aparat harus tegas. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dulu baru bergerak," ujarnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Rohil segera memeriksa dokumen legalitas tambang dan menghentikan aktivitas apabila ditemukan pelanggaran hukum (jon)


Editor: 1

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 18 Apr 2026 11:47

    Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

    Kuansing-Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Sekretaris Jenderal PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, pada Sabtu (18/4/2026) pukul 00.05 WIB.Uc

  • Sabtu, 18 Apr 2026 11:01

    Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam, Ajak Masyarakat Doakan Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik Indonesia setelah Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia pada Sabtu 18 April 2026 dini ha

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:59

    Keluarga Besar PWI Berduka, Ketum Akhmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik

    Jakarta-Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.1

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:43

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    JAKARTA -Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:04

    SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

    RIAU-SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Sa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.