Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Klaim Berizin Tapi Enggan Tunjukkan Dokumen, Tambang Galian C di Pematang Ibul Kembali Disorot

Peristiwa,

Klaim Berizin Tapi Enggan Tunjukkan Dokumen, Tambang Galian C di Pematang Ibul Kembali Disorot

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 03 Jul 2025 11:18
(Foto : Jonathan Surbakti)
Tampak Galian C di Pematang ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil
Rokan Hilir-Polemik aktivitas tambang galian C di Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, semakin menyita perhatian. Setelah sempat diberitakan diduga ilegal, pihak perusahaan akhirnya menyampaikan hak jawab melalui salah satu media. Mereka mengklaim bahwa seluruh kegiatan tambang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Namun, yang mengejutkan, dalam hak jawab itu tidak satu pun dokumen perizinan ditampilkan. Alih-alih menjelaskan secara transparan, pihak perusahaan justru menyarankan wartawan agar langsung menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk mengecek izin tersebut.

Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk penghindaran informasi, bukan klarifikasi yang bertanggung jawab. Hal ini justru menambah kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan dari aktivitas penambangan yang selama ini berjalan diam-diam, tanpa plang identitas dilokasi, dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.

 "Ini bukan soal klaim, tapi soal bukti. Kalau memang legal, mana dokumen izinnya? Kenapa harus dilempar ke ESDM? Jangan-jangan memang tidak punya izin resmi," tegas  salah satu warga kepada Wartawan 
Penghulu Pematang Ibul, Samri , turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada komunikasi ataupun pemberitahuan dari perusahaan tambang tersebut.
 "Kami tidak tahu-menahu. Tidak pernah ada surat, tidak ada rapat, tidak ada sosialisasi. Ini wilayah kami, dan perusahaan masuk tanpa sepengetahuan pemerintah desa," ucapnya geram.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dan menampilkan dokumen perizinan di lokasi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: tidak ada papan informasi, tidak ada kejelasan identitas usaha, dan kini tidak ada dokumen saat diminta.

PENEGAK HUKUM DIMINTA TIDAK DIAM 
Pakar pertambangan dari Universitas Riau, Dr. Riki Gunawan, mengingatkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin bisa dijerat hukum pidana.
"Pasal 161 UU Minerba jelas menyebutkan, usaha tambang tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Aparat harus tegas. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dulu baru bergerak," ujarnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Rohil segera memeriksa dokumen legalitas tambang dan menghentikan aktivitas apabila ditemukan pelanggaran hukum (jon)


Editor: 1

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 14:43

    Asisten Pribadi Prabowo, Rizky Irmansyah Mendadak Temui Jokowi, Ada Apa?

    Asisten Pribadi Presiden Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah mendadak menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (23/4). Kedatangan Rizky dit

  • Rabu, 24 Jun 2026 14:40

    Prabowo Beberkan Kunci Indonesia Hadapi Krisis Global

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan di tengah ketidakpastian situasi geopolitik dan perekonomian global.Hal tersebut disampaikannya saat berpid

  • Rabu, 24 Jun 2026 14:38

    Hari Bhayangkara, Kapolres Dumai Pimpin Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa

    DUMAI- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Dumai menggelar Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Damai Sentosa, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Duma

  • Rabu, 24 Jun 2026 13:33

    Riau Kebagian Puluhan Kilometer Jalan Baru,v Pemprov Harap Pusat Tambah Kuota

    PEKANBARU - Provinsi Riau turut merasakan langsung dampak positif dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah yang digulirkan pemerintah pusat. Sepanjang 25,32 kilometer jalan daerah di Bumi

  • Rabu, 24 Jun 2026 13:30

    Ekspedisi JALUR Polda Riau Sentuh Pelosok Kampar Bawa Layanan Kesehatan Gratis

    KAMPAR - Jajaran Polda Riau berhasil menembus wilayah terpencil di Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar untuk memberikan pelayanan kesehatan dan bantuan sosial secara gratis.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.