Selasa, 21 Apr 2026
Komisi I DPRD Bengkalis Akan Panggil Bos PT Pertamina RU II Sungai Pakning Terkait Kecelakaan Kerja Karyawannya
admin : Sabri
Senin, 03 Feb 2020 21:34
Sbi
Bengkalis - Kecelakaan kerja terhadap empat pekerja diperusahaan PT Pertamina (Persero) RU II Sungai Pakning, kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis yang mengalami luka bakar berbuntut panjang. Dan hal ini juga menjadi perhatian khusus Komisi I DPRD Bengkalis, bahkan akan diagendakan pemanggilan pihak perusahaan milik BUMN tersebut.
Tepatnya pada Jumat (31/1/2020) lalu. Yang mana salah satu dari empat pekerja PT Pertamina RU II Sungai Pakning, kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Edi Ahmad, mengalami luka serius. Dimana Edi terkena minyak panas dikilang perusahaan milik BUMN itu, dan harus dirawat secara intensif di RS Awal Bros Pekanbaru.
“Iya, kita sudah mendapatkan informasi serta laporan bahwa ada empat pekerja PT Pertamina RU II Sungai Pakning, mengalami kecelakaan kerja dan luka terbakar. Perusahaan milik BUMN itu seharusnya mengutamakan keselamatan pekerja,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis Nanang Hariyanto kepada wartawan, Senin (2/3) di kantor DPRD Bengkalis.
Dikatakan Politikus Partai Demokrat itu, setiap perusahaan manapun harus memiliki Standar Operating Procedure (SOP) untuk menghindari adanya kecelakaan dalam bekerja, apalagi perusahaan sebesar PT Pertamina tentunya wajib memiliki dan mematuhi aturan tersebut
“Kejadian ini, menjadi catatan penting Komisi I DPRD Bengkalis untuk memanggil pihak manajemen perusahaan milik BUMN itu. Bahkan dari pihak Dinasker Kabupaten Bengkalis juga kita panggil, secepatnya kita agendakan,” ungkap Nanang Hariyanto.
Nanang Hariyanto mengatakan, pihaknya berkemungkinan akan melakukan kajian dan investigasi atas kejadian tersebut. Dan ia juga mengatakan, pihak perusahaan PT Pertamina RU II Sungai Pakning harus melaporkan kejadian kecelakaan kerja tersebut ke pihak asuransi BPJS Ketenaga Kerjaan.
“Karena dilihat dari luka serius bagian wajah tentunya mengalami cacat, jika perlu diberikan asuransi untuk para korban luka serius tersebut.” akhirnya.
(sbi)
komentar Pembaca