Peristiwa
LSM PMN Surati Bupati Bengkalis Terkait Pembangunan PKS PT.PCR Duri
Laporan : Erwin Fernando Nababan
Selasa, 14 Feb 2017 10:49
Adapun inti dari surat yang di layangkan oleh LSM PMN kepada Bupati Bengkalis tersebut yakni berupa pengaduan terkait hasil investigasi team LSM PMN atas pengaduan permasalahan dan dampak negatif yang timbul terhadap lingkungan penduduk dengan di bangunnya PKS PT.PCR tersebut.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Umum LSM PMN, Adha Nuraya melalui Sekretaris Umumnya, Bangkit Sipayung, saat di temui awak media di seputaran kecamatan Pinggir, (14/2/2017).
"Adapun permasalahan negatif terhadap lingkungan yang di maksud tersebut yakni, bangunan rumah warga ada beberapa yang retak dan di duga karena getaran mesin pemadat lahan bangunan pabrik tersebut. Lokasi pembangunan sangat dekat dengan pemukiman warga, akses jalan kampung atau warga yakni jalan Purnama RT 05 RW 06 kelurahan Talang Mandi kecamatan Mandau di duga rusak oleh karena adanya pembangunan PKS PT.PCR, pembangunan waduk yang di duga tidak safety, dan beberapa kali lingkungan masyarakat kelurahan Titian Antui kecamatan Pinggir dan kelurahan Talang Mandi kecamatan Mandau yang berada di seputaran pembangunan PKS PT.PCR menjadi banjir, "terang Bangkit Sipayung.
Lanjut Bangkit Sipayung, dari pantauan di lapangan jelas pihak PKS PT.PCR diduga tidak taat Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah RI No.27 Tahun 1999 tentang Amdal (Analisi mengenai dampak lingkungan).
"Yang mana semestinya pihak PKS PT.PCR sebelum membagunan Pabrik, wajib memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup. Seperti aspek abiotik, biotik, kultur di mana harus tetap melaksanakan UKL (Usaha Pengelolahan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai mana di maksud pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.86 Tahun 2002, "papar Bangkit kemudian.
Selain itu, Sekretaris Umum LSM PMN tersebut juga menerangkan beberapa sanksi terkait pelanggaran Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tersebut. Yakni, tentang ketentuan pidana melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 yang mana merupakan tinda pidana kejahatan.
"Kiranya Bapak Bupati Bengkalis dapat menanggapi surat dari LSM PMN dan menindak lanjuti pengaduan tersebut. Dan segera meninjau ulang terkait keberadaan izin PKS PT.PCR serta izin Amdal nya, demi kepentingan masyarakat dan keselamatan Lingkungan Hidup. Dan surat pengaduan kepada Bapak Bupati tersebut juga kita tembuskan ke pihak-pihak terkait yang ada di Republik Indonesia ini, "harap Bangkit Sipayung diakhir pertemuan. (win)
Peristiwa
Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.
Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr
Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya
JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun
Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta