Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Lika-liku Mafia Sabu Aceh Beraset Rp 144 Miliar yang Dirampas Negara

Peristiwa

Lika-liku Mafia Sabu Aceh Beraset Rp 144 Miliar yang Dirampas Negara

Selasa, 04 Des 2018 15:19
Detik.com
Aceh - Harta Murtala Ilyas sebesar Rp 144 miliar dirampas negara. Uang itu hasil pencucian uang jualan narkoba selama bertahun-tahun.

Murtala ditangkap saat hendak berangkat ke Malaysia pada 19 November 2016. Ia akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh terkait kasus pencucian uang. Dalam sidang pada 28 Juli 2017 itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti uang Rp 144 miliar dirampas untuk negara.

Tak terima, Murtala kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Setelah melalui persidangan, hakim mengurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara. Hakim juga memvonis uang sebanyak Rp 144 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Kasus itu berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PT Banda Aceh dan menghukum Murtala dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, dalam sidang juga diputuskan barang bukti uang Rp 144 miliar serta harta bergerak lainnya dirampas untuk negara.

Selama menjalani persidangan, Murtala mendekam di Rutan Bireuen, Aceh. Pada Juli 2018 lalu, dia dipindahkan ke Lapas Banda Aceh.

"Murtala ini sudah sebelum kejadian (113 napi lari) sudah dibuat surat mau dijemput mau dilakukan pemeriksaan di Jakarta, pemeriksaan lanjutan. Sekarang beliau sudah dibawa ke Jakarta," kata Kepala BNN Aceh Brigjen Faisal Abdul Nasser saat dimintai konfirmasi usai kegiatan Deklarasi Anti Narkoba di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (4/12/2018).

Ia dibawa BNN pada Jumat (30/11) pagi untuk menelusuri kasus pencucian uangnya. Menurut Faisal, Murtala dibawa setelah surat permintaan dari BNN disetujui Kanwil Kemenkumham Aceh.

"(Ketika lapas bobol) Murtala tidak melarikan diri," ungkapnya.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.