Maheer At-Thuwailibi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ujaran Kebencian
Admin
Selasa, 17 Nov 2020 15:20
Luthfi Bin Yahya melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid melaporkan Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian atau hate speech.
"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," tutur Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Muannas mengatakan, laporannya dilakukan pada Senin 16 November 2020. Adapun aduan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020.
"Pasal ini ancaman pidananya di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," jelas dia.
Maheer diduga mengunggah foto Luthfi Bin Yahya di akun Twitter pribadinya @ustadzmaaher_ pada Agustus 2020 lalu. Dia menyertai cuitan "Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya".
"Mohon diatensi Pak Kapolri, Pak Dirtipisiber agar hukum dapat berlaku," Muannas menandaskan.