Senin, 20 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Mahfud MD : Pasal Penghinaan Presiden Bisa Dipatahkan MK

Mahfud MD : Pasal Penghinaan Presiden Bisa Dipatahkan MK

Sabtu, 08 Agu 2015 16:13
Okezone
Mahfud MD

JAKARTA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan sikap Presiden Jokowi melalui Menkumham Yasonna Laoly yang ngotot memasukan pasal penghinaan presiden ke revisi UU KUHP.

"Pasal penghinaan presiden seharusnya tidak diajukan kembali kan sudah ditolak (MK)," ujar Mahfud ditemui di Penang Bistro, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015)

Jika pasal penghinaan presiden tersebut tetap diajukan kembali, maka DPR bisa menilai sendiri hal itu. MK sudah pasti menolaknya kembali.

"Kalau tetap ngotot ya nanti biarkan DPR lah yang menilai itu semua. Kalau pasalnya masih tetep sama pasti bisa dipatahkan kembali," tutup Mahfud.

Sekedar informasi, berikut ini bunyi Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR:

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.

(okezone.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.