Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Mantan Kades Lakukan Penipuan, Hanya Ditutut 6 Bulan Penjara

Mantan Kades Lakukan Penipuan, Hanya Ditutut 6 Bulan Penjara

Laporan : Jonathan Surbakti
Senin, 25 Mar 2019 11:50
Mantan Kades Air Hitam, Antan, saat menjalani sidang tuntutan di PN Rohil
UJUNGTANJUNG-- Jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Riadi SH dari Kejaksaan Negeri Rohi, hanya menuntut 6 bulan kurungan terhadap terdakwa yang diduga melakukan penipuan penjualan lahan. Setelah dituntut hanya 6 bulan penjara oleh JPU terdakwa Antan (35), mantan Penghulu ( Kades ) Air Hitam, Kecamtan Pujud Kabupaten Rohil , Riau tersebut terlihat tersemyum gembira saat keluar dari ruang sidang. Sidang yang digelar pada Senin (18/3/2019) dengan agenda tuntutan dari JP dipimpin oleh ketua majelis hakim M. Faisal SH MH didampingi dua anggota hakim Sondra SH dan Boy Paus Sembiring SH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ) Esra rahmawsti SH. Sementra terdakwa didampingi kuasa hukum Ahmad Yusuf SH dan M. Iqbal SH Dalam sidang itu, JPU Dafit Riadi SH menuntut terdakwa mantan Kades Air Hitam dengan pasal 378 jo 55 KHUPidana, dengan hukuman hanya 6 bulan penjara. Dalam pertimbangan JPU yang meringankan terdakwa, terdakwa bersikap sopan selama berjalanan proses persidangan, terdakwa belum pernah di hukum dan korban sudah melakukan perdamaian dengan adek korban Syaiful (DPO). Padahal, pada sidang sebelumnya, saat pemeriksaan terdakwa. Terdakwa  mantan kepala desa tersebut berbeli - belit saat memberikan keterangan, bahkan terdakwa sempat berbohong di hadapan majelis hakim sehingga hakim kebingunggan. Namun, saat di perlihatkan barang bukti oleh hakim, terdakwa tidak bisa berbuat apa apa dan hanya diam. Dari informasi yang dirangkum, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa adalah dengan menjualkan lahan bermasalah terhadap Wirda. Lahan atau tanah yang di jual terdakwa tersebut seluas 4 hektar dengan harga Rp 56 juta. Namun, lahan yang dijual terdakwa bersama adek kandung nya Syaiful merupakan lahan orang lain bukan lahan milik mereka. Ketika diminta pertangungjawaban oleh Wirda terhadap terdakwa atas tanah yang di jual terdakwa. Terdakwa mantan kepala desa Air Hitam tersebut tidak bisa mempertanggungjawab perbuatan nya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar 56 juta. Tidak terima ditipu oleh Antan, korban Wirda melaporkan hal tersebut ke Polsek Pujud. Pada Jumat (16/11/18), pelaku penipuan (Antan) ditetapkan oleh pihak polisian sebagai tersangka dan Syaiful (DPO). (jon).
Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:50

    Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:20

    Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak

    Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:17

    AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota

    JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:14

    Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau

    PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:12

    Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti

    MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki