Rabu, 10 Jun 2026

Masalah IMB, Suzuya Bagan Batu Bisa Dipidana

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Selasa, 16 Jan 2018 19:56
Hendra Dedi Syahbudi
Suzuya Bagan Batu
ROKANHILIR-Suzuya Hotel Bagan Batu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir tentang Bangunan Gedung. Jika dibiarkan maka Suzuya Bagan Batu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pasalnya, saat ini pihak Suzuya Bagan Batu melakukan perubahan pada bangunan yang sebelumnya adalah Waterpark kini berubah bentuk untuk dijadikan lapangan Futsal, sementara untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya tidak dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tentang Bangunan Gedung No 04 tahun 2014.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tentang Bangunan Gedung No 04 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 berbunyi "Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan, merubah dan merobohkan bangunan wajib/harus memperoleh izin". Pasal 2, "Izin mendirikan, merubah dan merobohkan bangunan diberikan oleh Kepala Daerah" dan pasal 3 berbunyi "Izin mendirikan, merubah dan merobohkan bangunan diberikan oleh Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."

Menejer Suzuya Hotel Bagan Batu, Jhon Siagian yang dikonfirmasi beberapa awak media di ruangannya, Selasa (16/1) siang mengatakan bahwa urusan IMB merupakan wewenang bagian projek pihak Suzuya pusat. 

Meski begitu, ia berusaha menghubungi pihak Suzuya pusat perihal perubahan gedung tersebut. Namun hingga beberapa saat, pihak Suzuya pusat bagian projek belum bisa dihubungi via seluler. 

Dijelaskan Jhon Siagian, bahwa untuk pengurusan IMB sudah dilakukan sejak gedung pertama kali didirikan. Namun ia merasa pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah harus mengajukan IMB lagi dengan dirubahnya bentuk gedung dengan ditambahnya atap dan dinding bagian depan lantai 3 gedung tersebut. 

"Menurut sepengetahuan kami, kalau tidak menambah lantai dan melebarkan bentuk gedung, IMB nya tidak dilakukan perubahan lagi, tapi nanti saya tunggu dan kami pelajari dahulu soal perubahan IMB tersebut," katanya. 

Namun ketika disinggung untuk memperlihatkan IMB, Menejer Suzuya Hotel belum bisa menunjukan. Pasalnya, sejak berdirinya Suzuya, salinan pertinggal untuk Cabang Suzuya Bagan Batu tidak ada ia pegang. "Sama Menejer yang lama, tapi nanti saya cari berkasnya," ujarnya lagi. 

Pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (16/1), tepatnya di lantai 3 gedung Suzuya Hotel tersebut, proses pembangunan sudah hampir rampung dan tampak sudah beratap. Bahkan, tembok di bagian depan lantai 3 juga tampak ditinggikan, bahkan tampak beberapa karyawan Outsourching Cleaning Service sedang bekerja membersihkan puing-puing gedung. Menurut Menejer, bangunan tersebut diperuntukkan untuk lapangan futsal. 

Di mana untuk sanksi dalam Perda Rohil No 4 Tahun 2014 itu diuraikan dalam Pasal 55 bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 

Adapun sanksi terhadap pelanggaran Perda tersebut tertuang dalam Pasal 56 berbunyi, 

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan pembangunan;

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan

pembangunan;

d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan;

e. pembekuan Izin Mendirikan Bangunan;

f. pencabutan Izin Mendirikan Bangunan;

g. pembekuan Advis Laik Fungsi Bangunan;

h. pencabutan Advis Laik Fungsi Bangunan; atau

i. perintah Pembongkaran Bangunan.

(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.


Sementara untuk sanksi pidana disebutkan pada Pasal 57 yang berbunyi, 

(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15 % (lima belas per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.

(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20 % (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan. (ded)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:05

    Iran Balas AS, Serang Pangkalan Militer di Yordania, Bahrain dan Kuwait

    Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengumumkan bahwa mereka telah melakukan serangan terhadap beberapa pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di kawasan Timur Tengah. Tindakan

  • Rabu, 10 Jun 2026 13:57

    Satgas Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana Sumatra

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah di Provinsi Aceh untuk menyinkronkan seluruh progr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.