Selasa, 30 Jun 2026
Mediasi DPMPTSP Naker Kuansingi PT. TBS dan Karyawan Soal THR Belum Hasilkan Kesepakatan
Admin
Rabu, 07 Okt 2020 11:36
Riauterkini.com
"Hasil pertemuan, kesepakatannya, pihak perusahaan bersedia membayar THR dalam dua tahap. Untuk tahap awal perusahaan akan membayar 50 persen tanggal 15 Oktober dan tahap kedua 30 Oktober 2020," ujar Plt. Kepala DPMPTSP Naker Kuansing, Mardansyah, Rabu (7/10/2020) di Telukkuantan.
Mardansyah, mengakui pihaknya beberapa kali sudah memfasilitasi perselisihan antara pekerja dan PT TBS. Pertemuan sebelumnya, PT TBS berjanji akan melunasi THR karyawan pada September 2020.
Hingga batas waktu yang ditentukan, PT TBS tak kunjung melakukan kewajibannya, sehingga karyawan sempat melakukan aksi mogok 1 Oktober dan rencananya 8 Oktober karyawan kembali akan melakukan aksi yang sama, akan tetapi rencana itu dibatalkan setelah dimediasi.
"Maka kita panggil kedua belah pihak untuk menyelesaiannya," jelas Mardansyah.
Selain membayar THR karyawan, kata Mardansyah, PT TBS juga dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen atas keterlambatan THR tersebut.
"Karena penundaan THR, maka PT TBS wajib menyalurkan THR ditambah denda 5 persen," tukasnya.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca