Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Misteri Selundupan Dua Ton Sabu, Terdakwa Mengaku Dijebak Hingga Memohon Bantuan Presiden

Peristiwa

Misteri Selundupan Dua Ton Sabu, Terdakwa Mengaku Dijebak Hingga Memohon Bantuan Presiden

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 23 Feb 2026 11:36
(FotoGoriau.com)
BATAM - Tuntutan pidana mati kini membayangi Fandi Ramadhan (26). Anak buah kapal asal Medan, Sumatera Utara, ini harus menghadapi palu keadilan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Pihak keluarga meyakini pemuda tersebut hanyalah korban jebakan sindikat internasional.

Ayah Fandi, Sulaiman (51), tak kuasa menahan air mata saat mengetahui nasib yang menimpa buah hatinya. Ia menegaskan anaknya sama sekali tidak mengetahui isi muatan gelap yang diangkut kapal tersebut.

"Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu," ungkap Sulaiman.

Perkara dengan nomor registrasi 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di meja hijau sejak Kamis (23/10/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam, agenda penuntutan telah dibacakan Kamis (5/2/2026). Jaksa menuntut hukuman maksimal karena meyakini Fandi melanggar Undang-Undang Narkotika usai menerima puluhan kardus berisi serbuk kristal metamfetamina di perairan lepas.

Kasus bermula April 2025 saat Fandi menerima tawaran pekerjaan dari rekannya, Hasiholan Samosir, untuk berlayar menggunakan kapal tanker. Keduanya kemudian terbang menuju Thailand. Berdasarkan arahan titik koordinat via pesan WhatsApp dari seseorang bernama Mr Tan yang kini berstatus buron, mereka memindahkan 67 kardus dari sebuah perahu ikan berbendera negara setempat ke atas kapal Sea Dragon.

Saat penangkapan Rabu (21/5/2025), aparat menemukan ribuan bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau yang disembunyikan di dalam kardus-kardus tersebut. Total berat bersih barang haram itu menyentuh angka 1.995.130 gram. Fandi didakwa bersama lima orang lainnya karena bersedia memindahkan muatan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di luar area dermaga resmi.

Kini, Sulaiman terus berharap adanya titik terang bagi nasib anaknya dan meminta pemerintah turun tangan meninjau kembali perkara yang menjerat darah dagingnya.

"Aku bermohon ke Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu," rintihnya.
Sumber: GoRiau.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.