Peristiwa
Napi Dambakan Bilik Cinta, Ini Solusi Kemenkum HAM
Jumat, 07 Des 2018 15:25
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan pada Rabu, 5 Desember kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung. Fahmi disebut membuat ruangan 2 meter x 3 meter yang digunakannya untuk berhubungan suami-istri ketika dikunjungi Inneke. Bahkan ruangan itu disewakan bagi terpidana lainnya dengan tarif Rp 650 ribu.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyebut bilik cinta di lapas tidak diatur dalam peraturan apa pun. Namun ada salah satu solusi yang ditawarkan Kemenkum HAM. Apa itu?
"CMK bisa salah satunya," ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).
CMK merupakan singkatan dari Cuti Mengunjungi Keluarga yang diatur dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. CMK itulah yang disebut Ade bisa dimanfaatkan para terpidana menemui keluarganya.
"Tapi dengan melalui prosedur-prosedur dan tidak bisa setiap saat," kata Ade.
Syarat untuk mendapatkan CMK itu tertuang dalam Pasal 67 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Berikut isinya:
Pasal 67
Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
b. masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana;
c. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
d. telah menjalani 1/2 dari masa pidananya bagi narapidana;
e. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah
atau kepala desa setempat;
f. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa
setempat atau nama lainnya; dan
g. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana yang bersangkutan.
Namun CMK itu tidak berlaku bagi terpidana yang tersangkut kasus tertentu. Hal itu termaktub dalam Pasal 68 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Berikut isinya:
Pasal 68
Ayat 1
Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada:
a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. Terpidana mati;
c. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
d. Narapidana yang terancam jiwanya; atau
e. Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana.
Ayat 2
Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan narapidana yang masa pidananya 5 tahun atau lebih.
(detik.com)
PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid
Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan