Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • PN Dumai Kembali Jatuhkan Vonis Mati Terdakwa Jaringan Narkotika Internasional

PERISTIWA

PN Dumai Kembali Jatuhkan Vonis Mati Terdakwa Jaringan Narkotika Internasional

Laporan : Vivi Mulfita Sari
Senin, 25 Apr 2016 20:34
Vivi Mulfita Sari
Terdakwa Kartik saat menjalani sidang vonis di PN Dumai. Senin 25/4
DUMAI - Pengadilan Negeri (PN) Dumai melalui Majelis Hakim kembali menjatuhkan Vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus Narkotika jaringan internasional, pada Senin (25/4).

Terdakwa Kartik dengan peran perantara dalam kasus ini terbukti melakukan penyelundupan Narkotika jenis Sabu asal Negeri Jiran Malaysia ke Kota Dumai sebanyak 2,49 Kilogram, Hakim Ketua Majelis Isnurul Syamsul Arif SH MH membacakan langsung vonis mati terhadap terdakwa dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini.

Didalam ruang persidangan tampak hadir keluarga dari terdakwa Kartik, tampak sang ibu tak hentinya meneteskan air mata setelah mendengarkan hasil vonis yang dibacakan Majelis Hakim.

Dari hasil informasi yang dirangkum bahwa kasus ini merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Agung dan diturunkan ke Kejaksaan Negeri Kota Dumai untuk penuntutan enam tersangka yang diamankan, yaitu Ali Muttaqin, Faisal Nur (pengantar), Kartik (perantara), Abu Kari (perantara), Faizal (pembantu penyelundupan) dan Ismail (pembantu penyelundupan).

Sementara itu, dihari yang sama ini terdakwa Ismail divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim Ketua Majelis, Isnurul Syamsul Arif SH MH, setelah persidangan vonis hukuman Kartik.

Berkas para terdakwa dilimpahkan ke Pihak Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Dumai pada (26/11/2015). Dari total keseluruhan ada enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2,499 kilogram. Anggota jaringan internasional ini ditangkap oleh BNN pada Agustus 2015 silam di Jalan Kelakap Tujuh, Kota Dumai, Riau.

Dalam kurun waktu dua pekan ini, Pengadilan Negeri Dumai sudah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa sindikat jaringan Narkotika Internasional.

Sementata satu terdakwa lainnya, atas nama Faisal Nur yang sempat dituntut JPU dengan vonis Penjara Seumur Hidup, sidang pembacaan vonisnya ditunda hingga Rabu (27/4) mendatang. (vie)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.