Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • PSBB di Pekanbaru Masih Dalam Kajian, JAM MALAM Segera Diberlakukan, Ini Jadwalnya

Virus Corona

PSBB di Pekanbaru Masih Dalam Kajian, JAM MALAM Segera Diberlakukan, Ini Jadwalnya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 09 Apr 2020 09:41

PEKANBARU - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru masih dalam kajian bersama.

PSBB jadi satu kebijakan menekan jumlah peningkatan kasus covid-19.

Pemerintah kota dan unsur forkopimda serta instansi masih mengkaji terkait syarat dalam penerapan PSBB.



Mereka juga mengkaji ketersediaan anggaran dalam penerapan PSBB nantinya.

"Kita sedang gesa untuk menyusun anggaran ini," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer kepada Tribun, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, PSBB bakal diterapkan selama 20 hari.

Pemerintah kota merancang anggaran untuk penanganan langsung dan dampak covid-19.

Kelompok pertama yakni penyediaan fasilitas, sarana dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tim medis.

Ia menyebut pelaksaannya secara penuh untuk mengadakan APD.

Sedangkan kelompok kedua adalah anggaran untuk menangani dampak dari covid-19.


Pemerintah kota mengakui proses kajian terhadap dampak virus corona cukup rumit.

Mereka pun menyusun anggaran untuk bantuan bagi masyarakat.

Nantinya ada tiga kelompok yang punya kesempatan menerima bantuan ini.


Ketiga kelompok itu yakni sangat miskin, miskin dan rentan miskin.

Ia menyebut berdasar program pemerintah pusat ada masyarakat yang sudah dapat bantuan.

Mereka masuk dalam PKH.

Masyarakat dalam PKH memperoleh dana Rp 200.000 setiap bulannya.

Masyarakat juga memperoleh bantuan lainnya yang dibagikan setiap tiga bulan.

Mereka juga punya kartu Indonesia sehat untuk layanan kesehatan.

Sedangkan kelompok miskin sudah mendapat Bantuan Non Tunai.


Ada juga masyarakat rentan miskin yang jumlahnya 19.523 Kepala Keluarga (KK).

"Kami bakal validasi data ini bersama tim, agar bisa diketahui jumlah penerima bantuan tersebut," terangnya.

Noer menyebut tim menganggarkan dana bantuan selama 20 hari pelaksanaan PSBB.


Dana ini seiring dengan dana penanganan langsung covid-19.

Jumlah anggaran yang sudah dipersiapkan kajiannya mencapai Rp 115 miliar.

"Kalau ditambah faktor pendukung lainnya menjadi Rp 130 miliar," paparnya.

Pemerintah kota juga sedang mempertimbangkan kesiapan anggaran daerah untuk penanganan covid-19.

Pemerintah kota juga masih mencari sumber anggaran lainnya.

Apalagi Gubernur Riau sempat menyampaikan bakal ada bantuan untuk daerah.

Pemerintah pun menyebut anggaran itu bisa memberi keringanan bagi pemerintah kota.


"Ada rencana anggaran tersebut disalurkan untuk masyarakat sangat miskin dan miskin," ulasnya.

Noer menyebut masih ada anggaran bagi masyarakat terdampak covid-19.

Pemerintah kota pun menghitung kebutuhan anggaran bagi masyarakat terdampak.


antuan ini bagi masyarakat yang usahanya tidak lagi berjalan akibat covid-19.

Pemerintah kota bakal mengulas anggaran ini secara menyeluruh.

"Ini diperhitungkan sebagai masyarakat rentan miskin," paparnya.

JAM MALAM di Pekanbaru Akibat Covid-19

Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru masih menanti persetujuan dari pemerintah pusat untuk menerapkan jam malam di Pekanbaru.

Penerapan jam malam ini untuk membatasi aktivitas masyarakat saat malam.

"Kita masih menunggu jawaban dari pemerintah pusat. Kita sudah sampaikan usulan ini," terang Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, ada sejumlah proses terhadap usulan tersebut.

Pemerintah kota pun menanti jawaban dari pemerintah pusat terkait usulan ini.

Firdaus menilai pembatasan jam aktivitas masyarakat setelah melihat perkembangan covid-19 yang sangat tinggi.

Kondisi Kota Pekanbaru nyaris mendekati zona merah.

Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah setiap harinya.

Kondisi ini terjadi karena masih ada masyarakat yang datang ke kota ini.

Pemerintah kota bakal menerapkan pembatasan jam akvitas masyarakat.

Mereka menerapkannya dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Penerapan ini adalah bagian dari pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Kita batasi jam aktivitas agar masyarakat tidak beraktivitas di luar hingga malam," jelasnya.

Firdaus pastikan sektor informal masih bisa berdagang saat malam.

Mereka yang memang bekerja di malam hari kita persilahkan, namun patuhi protokol kesehatan.

Wawancara Khusus dengan Walikota Pekanbaru Firdaus Terkait Jam Malam

Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru bakal memberlakukan jam malam bagi masyarakat guna mencegah penyebaran virus corona.

Rencananya mulai pukul 20.00 sampai pukul 05.00 WIB.

Kini usulan tersebut menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Rencana penerapan jam malam ini bagian dari respon Pemko Pekanbaru atas penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Selain itu, rencana ini bagian dari upaya mendisiplinkan masyarakat untuk beraktivitas dari rumah menyusul makin merabaknya penyebaran virus corona.

Per 6 April, sudah 5 warga Pekanbaru yang positif terjangkit virus corona.

Namun rencana ini ditanggapi beragam masyarakat.

Ada yang pro dan tak sedikit juga yang kontra, terutama bagi mereka yang memang bekerja di malam hari.

Berikut wawancara Tribun dengan Walikota Pekanbaru Firdaus :

T : Bagaimana proses pengajuan usulan jam malam ke pusat?

F : Kita tidak gunakan isttilah jam malam.

Tapi kita terapkan rencana memabatasi aktivitas masyarakat.

Kita hanya mengatur kegiatan masyarakat saat malam.

Kita sudah usulkan pembatasan jam aktivitas masyarakat.

Kita sudah rampungkan usulan ini ke bapak Presiden RI melalui Gubernur Riau.

Pembatasan jam aktivitas masyarakat mencermati perkembangan covid-19 yang sangat tinggi.

Kondisi Kota Pekanbaru nyaris mendekati zona merah.

Jumlah ODP terus bertambah setiap hari.

Kondisi ini karena Pekanbaru adalah ibukota provinsi dan pintu masuk dari berbagai daerah, maka sangat rawan.

Kondisi ini ditambah oleh masih rendahnya pemahaman masyarakat akan bahaya covid-19.

Padahal pemerintah sudah memberi imbauan selama tiga pekan ini.

Kita mengimbau agar memahami bahaya dari virus corona

T : Jika disetujui, apakah Pemko Pekanbaru sudah siap menjalankan?

F : Kita bakal jalankan, Kalau pemerinta& pusat melalui menkes memberi izin untuk menerapkan pembatasan jam akvitas masyarakat.

Kita terapkan dari jam 8 malam hingga jam 5 pagi.

Sebenarnya, kita batasi hanya dua jam saat malam.

Kita batasi jam aktivitas agar jangan sampai beraktivitas hingga malam

T : Jam malam nanti seperti apa, sebab di masyarakat masih simpang siur pemahaman mereka?

F : Kita sebagai pemerintah berusaha menjadi ujung tombak untuk melindungi masyatakat.

Kami berupaya mengikuti dan maksimal dalam melaksakanan Pembatasa Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Jadi kita berharap nantinya ada satu pemahaman atas kebijakan nantinya.

Maka kita berharap semua pihak bisa menyamaman persepsi dalam penerapan PSBB nantinya.

Kita hanya larang akvitas yang tidak jelas tujuannya.

Kalau ada yang membeli makanan atau membeli obat tentu kita persilahkan, tapi kita anjurkan membeli secara online.

T : Apakah saat jam malam diberlakukan, sama sekali masyarakat tidak boleh keluar?

F : Kita tegaskan yang tidak boleh keluar adalah masyarakat yang tidak punya kepentingan.

Kita pastikan tidak berdampak bagi pekerja atau pelaku usaha di sektor informal.

Mereka yang cuma ingin makan angin saat malam tidak boleh.

Artinya keluar rumah saat malam tanpa tujuan, itu yang tidak boleh.

T : Bagaimana dengan masyarakat yang memang harus bekerja di malam hari?

F : Kita pastikan sektor informal masih bisa berdagang saat malam, tapi pembelinya tidak boleh menumpuk disana.

Mereka nantinya bisa membeli secara online.

Mereka yang memang bekerja di malam hari kita persilahkan, tapi patuhi protokol kesehatan.

Jaga kebersihan diri , gunakan masker dan rajin cuci tangan.

Jadi sektor ekonomi tidak kita tutup, para ojol tetap bisa layani pelanggan saat malam.

Mereka bisa jadi kurir untuk belanja malam.

Begitu juga yang bekerja malam atau shift malam.

Yang kita batasi cuma yang keluar untuk makan angin

Bagi yang kerja malam kita tidak batasi, malah kita lindungi.

Namun tetap kita ingatkan di rumah lebih baik.

T : Adakah Sanksi Bagi yang melanggar jam malam?

F : Kita belum lakukan penegakan hukum, nantinya kita beri edukasi.

Kita berharap adanya edukasi membuat masyarakat bersinergi dengan pemerintah dan aparat terkait.

T : Jika tidak disetujui, apa alternatif lain yang disiapkan dalam rangka penerapan PSBB?

F : Usaha sudah kita lakukan, ya tergantung kebijakan presiden.

Kebijakan ini kita usulkan karena kita yang tahu situasi kota kita.

Cara yang kita siapkan jelang PSBB yakni tetap kita beri edukasi.

Kita terus sebar informasi untuk mencegah virus corona.

Pemerintah kota berupaya melayani di setiap situasi.

Pemerintah jug melindungi dan mengayomi masyarakat.

Kita terus imbauan dalam oenrapan PSBB, agar nantinya masyatkat punya pemahaman yng sama.

Jangan sampai ada kepanikan akibat salah informasi.

T : Imbauan kepada masyarakat Pekanbaru di masa pembatasan sosial berskala besar?

F : Kita imbau untuk mengaktifkan kembali siskamling.

Kita aktifkan siskamling tanggap covid-19 Pekanbaru.

Butuh kerjasama semua pihak menerapkan PSBB nantinya.

Perlu ada kerjasama RT, RW lurah, camat , TNI dan polri.

Kita imbau masyarakat untuk mulai menerapkan PSBB secara bertahap.

Tetap berada di rumah jadi cara terbaik memutus mata rantai penyebaran covid-19.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki