Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Palsukan dan Gelapkan Gaji Honor Kepala Dusun, Sekdes Ini di Vonis 8 Bulan Penjara

Palsukan dan Gelapkan Gaji Honor Kepala Dusun, Sekdes Ini di Vonis 8 Bulan Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 23 Jan 2018 13:25
Anggi Sinaga
Terdakwa saat menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung Tanjung. Senin 22/1
UJUNGTANJUNG-Terdakwa Wandri (34) alias Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes) Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi, karena terbukti memalsukan surat daftar gaji ( amprah) dan gelapkan gaji honor Abu Bakar selaku kepala Dusun III Sepakat Jaya Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu sejak Tahun 2012 hingga 2017.

Anehnya pantauan dalam sidang keterangan terdakwa Wandri alias Iwan sebelumya, bahwa gaji honor yang digelapkan terdakwa waktu itu sebahagian digunakan untuk keperluan biaya operasional kepenghuluan, misalnya biaya ongkos rapat penghulu untuk ke kabupaten, sebahagian lagi digunakan untuk keperluan dirinya .

Wandri alias Iwan terlihat mengenakan jaket rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Rohil Senin 22 Januari 2017 sekitar pukul 17.50 wib menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Edi Sugandhi SH yang dilanjutkan dengan vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung  

JPU Edi Sughandi SH menjerat  Wandri  alias Iwan dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data atau surat amprah gaji dan menggelapkan honor /gaji Abu Bakar selaku kepala Dusun III Sepakat Jaya sejak tahun 2012 hingga 2017, hingga korban mengalami  kerugian sebesar 7,2 juta rupiah.

" Atas perbuatan itu terdakwa dihukum dengan pidana 1 tahun penjara," jelas Edi Sughandi dalam membacakan tuntutannya.

Setelah tuntutan atas dirinya dibacakan, terdakwa Wandri alias Iwan dalam sidang mengajukan permohonan lisan kepada majelis hakim. "Saya mohon pak hakim agar hukuman saya diringankan, saya menyesali perbuatan saya yang mulia" ujar Wandri dengan wajah sedih.

Setelah mendengarkan permohonan lisan terdakwa dan men skor sidang 10 menit, Ketua majelis hakim Aswir  SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH dan Sapperi janto SH kembali melanjutkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa .

"Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana. 

"Dan menjatuhkan pidana penjara  kepada terdakwa selama 8 bulan di kurangi selama masa tahanan," ujar Aswir sambil mengetuk palunya.

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, lebih rendah dari tuntutan  JPU Terdakwa Wandri alias Iwan dan JPU menerima putusan tersebut, hingga sidang ditutup. (asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 15:32

    Terpilih ke Istana Negara, Rizqy dan Arifa Jadi Wakil Riau di Paskibraka Nasional 2026

    PEKANBARU â€" Kabar membanggakan datang dari Provinsi Riau.Setelah melalui rangkaian seleksi dan verifikasi tingkat pusat yang berlangsung di Jakarta, dua pelajar terbaik Riau resmi terpilih sebagai C

  • Senin, 22 Jun 2026 14:45

    Pelaku Pembunuhan di Sungai Sembilan Dumai Ditangkap, Sebelum Cekcok Minum Tuak Bersama Korban

    DUMAI â€" Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Suyetno (41) meningga

  • Senin, 22 Jun 2026 14:43

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau

    PEKANBARU - Afrizal Sintong yang merupakan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), hari ini diinformasikan menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Informasinya, ia diperiksa atas dugaan tindak pidana korups

  • Senin, 22 Jun 2026 13:49

    Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun

    PEKANBARU-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Kota Pekanbaru tahun ajaran 2026/2027 dimulai Senin (22/6/2026) pukul 00.00 WIB besok. Ada 51 SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang akan menampung

  • Senin, 22 Jun 2026 13:46

    Peringati HUT ke-18, RSUD Petala Bumi Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2026, RSUD Petala Bumi ProvinsiRiau menggelar kegiatan pelayanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis bagi masyarakat.Kegiatan te

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.