Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Panginjak Alquran di Sumsel Divonis 4 Tahun Penjara

Peristiwa

Panginjak Alquran di Sumsel Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 06 Nov 2018 16:17
Detik.com
Palembang - Pemuda penginjak Alquran di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28) divonis 4 tahun. Ario divonis bersalah menginjak Alquran dan mempostingnya ke media sosial.

"Ini baru selesai vonis majelis hakim PN Lubuklinggau. Terdakwa atasnama Ario divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lubuklinggau, Sumaherti saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).

Dikatakan Eti, terdakwa awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di kasus tersebut. Di mana perbuatan Ario dianggap membuat resah warga di Musi Rawas dan sekitarnya setelah menginjak Alquran Juni lalu.

"Tuntutan JPU 5 tahun karena perbuatan Ario itu membuat resah, khususnya yang ada di Mura. Warga sempat marah sama terdakwa. Bahkan ada LSM sempat mau meluapakan emosi mereka ke terdakwa," kata Eti.

Masih menurut Eti, perbuatan terdakwa juga dianggap sangat menyakitkan hati umat muslim. Apalagi dia terus berkelit selama proses persidangan, meskipun dia mengakui hanya mencari sensasi.

"Perbuatannya sangat menyakitkan bagi umat muslim, dia juga terus berkelit saat persidangan. Padahal jelas motivasi Ario hanya mencari sensasi supaya populer," katanya.

"Kami fikir-fikir atas putusan majelis, Ario juga demikian. Untuk majelis hakim Indra Lesmana sebagai ketua majelis dan Andi Barkan dan Reza Syapelta sebagai hakim anggota," katanya.

Untuk diketahui, Ario didakwa Pasal 45 ayat (a) UU ITE dan 156 KUHP tentang SARA. Dia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mura karena postingannya viral saat menginjak Alquran dan mencorat-coretnya.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.