Jumat, 17 Jul 2026
Pekanbaru akan Terapkan PSBB Mulai 17 April, Ini Aturannya
admin
Rabu, 15 Apr 2020 10:37
Pemerintah Pusat menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB dari Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
Selanjutnya Pemkot Pekanbaru membuat Peraturan Wali Kota (Perwakot) sebagai kekuatan hukum pelaksanaan PSBB, dan diajukan ke Gubernur Riau Syamsuar.
"Sudah dikirim ke Pemprov Riau, semoga segera selesai dibahas. dan 17 April 2020 kita laksanakan PSBB," ujar Kabag Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Rabu (15/4).
Persetujuan PSBB sebelumnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakal Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dalam Rangka Percepatan Corona Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditandatangani oleh Terawan di Jakarta pada Minggu (12/4).
Pekanbaru merupakan satu dari 10 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona. Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengimbau masyarakat tidak panik seiring pemberlakuan PSBB. Ia menyebut bahwa pemberlakuan PSBB untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19. Firdaus juga memastikan aktivitas ekonomi tidak terganggu dengan pemberlakuan PSBB.
Politisi Partai Demokrat itu memastikan aktivitas di pasar tradisional tetap berjalan. Masyarakat tetap bisa berdagang dan berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.
Bahkan, tidak ada penutupan aktivitas di pasar. Begitu juga toko tetap buka. Pemerintah hanya membatasi jumlah pengunjung yang datang di toko atau pasar.
"Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi. Baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta," kata Firdaus.
Firdaus mengingatkan para pedagang dan pengunjung di pasar tetap mengacu pada protokol kesehatan. Mereka juga harus menjaga jarak dalam berdagang.
"Yang tidak diperbolehkan adalah pasar kaget," kata dia
Nantinya pekerja di sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja.
"Jadi kita pertegas yang tidak boleh keluar rumah hanyalah yang tanpa kepentingan. Kita ingatkan di rumah lebih aman," jelasnya.
Firdaus juga mengajak daerah yang tergabung dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan) bisa bekerja sama saat pemberlakuan PSBB. Ia berharap ada sinergi agar PSBB bisa optimal.
Salah satu isi Perwalkot yang diajukan adalah pemberlakuan jam malam. Nantinya, warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Warga yang memiliki warung makan boleh buka sampai malam namun hanya melayani pembelian sistem bungkus. Selama PSBB, masyarakat masih boleh beraktivitas pada siang hari. Namun, wajib menggunakan masker di luar rumah.
Bahkan, bus hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada. Aturan itu berlaku baik untuk bus dalam kota maupun ke luar kota.
Aturan PSBB di Pekanbaru juga bakal mengatur ojek online (ojol). Ojol boleh mengangkut penumpang namun hanya dalam keadaan mendesak.
"Kalau untuk mengantarkan warga berobat atau membeli obat yang sifatnya mendesak, boleh. Tapi kalau tujuannya tidak jelas, dilarang," jelasnya.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca