Rabu, 05 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pembunuh Harimau Bunting Divonis 3 Tahun, BKSDA: Agar Ada Efek Jera

Peristiwa

Pembunuh Harimau Bunting Divonis 3 Tahun, BKSDA: Agar Ada Efek Jera

Jumat, 01 Mar 2019 15:14
Detik.com
Ilustrasi
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau, memberikan vonis 3 tahun penjara terhadap Falalini Halawah, pembunuh harimau Sumatera. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan PN Rengat sehingga putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan pidana yang sama," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono kepada detikcom, Jumat (1/3/2019).

Haryono menyebutkan pihaknya akan terus melakukan pencegahan terhadap kemungkinan muncul tindak serupa melalui sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya juga akan melakukan patroli jerat di kawasan konservasi lingkup Riau.

"Juga melakukan patroli di kawasan penyanggah konservasi serta upaya tindakan hukum apabila terjadi tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi," kata Haryono.

Kasus ini bermula pada 25 September 2018. Terpidana Falalini waktu itu memasang jerat dengan alasan untuk babi. Namun jerat mengenai harimau yang lagi bunting. Harimau itu mati terkena jerat.

Usia harimau bunting diperkirakan 3 tahun dan dalam perutnya ditemukan dua anak harimau jantan dan betina. Harimau ini ditemukan tewas mengenaskan di kawasan penyanggah Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuansing.

Kala itu tim BBKSDA Riau melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya. Proses hukum pun dilakukan.

Proses pemberkasan dilakukan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBKSDA Riau. Selanjutnya, berkas diserahkan ke JPU. Kasus ini pun bergulir di PN Rengat. Akhirnya majelis hakim memberikan vonis 3 tahun penjara.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Agu 2026 16:50

    Termasuk Bapenda Riau, 8 OPD Raih Penghargaan Kearsipan Pemprov

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberikan penghargaan kearsipan internal kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat Sangat Memuaskan. Penghargaan tersebut diserahkan di Pek

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:28

    Plt Gubri Usulkan Jembatan Siak V dan Flyover Garuda Sakti ke Menteri PU

    PEKANBARU â€" Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur strategis kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, saat melakukan pert

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:21

    Dapur SPPG Wonosari Bengkalis Pastikan Tak Gunakan LPG dan Bahan Pangan Bersubsidi

    BENGKALIS- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis memastikan seluruh proses penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat tidak menggun

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:15

    Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU Febrie

    Jakarta - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, penyidik men

  • Rabu, 05 Agu 2026 16:13

    Nasib Polisi Jambi, dari Arena Judi ke Balik Jeruji

    Bripka SO, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, ditempatkan di penahanan khusus (patsus) setelah video yang memperlihatkannya berada di arena judi sabung ayam viral di media sosial.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki