Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemprov Riau Sebar Pasukan Satpol PP Buru ASN Bolos Selama Ramadan

Peristiwa

Pemprov Riau Sebar Pasukan Satpol PP Buru ASN Bolos Selama Ramadan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 21 Feb 2026 08:35
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Bulan puasa bukan alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk bersantai atau meninggalkan kewajiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini bersiaga penuh menyisir pusat perbelanjaan dan area keramaian guna menindak pegawai pelat merah yang nekat keluyuran saat jam kerja.

Pengetatan pengawasan ini merupakan eksekusi langsung dari Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah. Walaupun terdapat kelonggaran waktu berdinas, tingkat kedisiplinan tidak boleh merosot.

"Karena gubernur sudah mengeluarkan surat edaran resmi, Satpol PP akan mengawal langsung di lapangan. Kami akan memantau pegawai yang berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas," tegas Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, Jumat (20/2/2026).

Tim penegak peraturan daerah tersebut memfokuskan patroli di sejumlah titik rawan, seperti mal, supermarket, dan ruang publik lainnya. Lokasi-lokasi ini kerap menjadi tempat persembunyian favorit oknum ASN untuk menghabiskan waktu di luar jam istirahat resmi.

Menariknya, operasi ini tidak hanya mengandalkan petugas berseragam. Pemerintah daerah secara terbuka mengajak masyarakat luas untuk ikut menjadi pengawas jalannya pelayanan publik dengan melaporkan ASN yang asyik nongkrong.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui pesan langsung atau DM di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor kami di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru," papar Sri Sadono.

Bagi abdi negara yang tertangkap basah melanggar aturan, sanksi tegas sudah menanti. Petugas di lapangan akan mendata identitas oknum bersangkutan dan melaporkannya secara tertulis kepada kepala dinas atau pimpinan unit kerja masing-masing untuk diproses lebih lanjut.

Ancaman hukuman administratif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi mulai dari teguran ringan hingga pemecatan, tergantung seberapa fatal pelanggaran yang dilakukan. Kebiasaan bolos kerja ini juga dipastikan akan memotong jumlah tunjangan yang biasa diterima para pegawai.

"Kami berharap seluruh pegawai mematuhi kebijakan ini, sehingga tercipta suasana kerja yang produktif, disiplin, dan kondusif bagi kemajuan Provinsi Riau," pungkasnya. 
Sumber: GoRiau.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.