Peristiwa
Penangkapan Miras di Kampung Merempan Hilir,Ternyata Pemiliknya Bukan Warga Setempat
Laporan : Roy
Jumat, 25 Okt 2019 01:50
SIAK- Terkait penangkapan minuman keras (Miras) sebanyak 598 botol yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) kabupaten Siak, pada Jumat (11/10/2019) kemarin, dijalan Pemda Siak Buatan tepatnya di simpang Kampung Merempan Hilir, kecamatan Mempura, ternyata pemiliknya bukan warga setempat.
Hal ini dikatakan Penghulu Kampung Merempan Hilir Tengku Muklis kepada Spiritriau.com Kamis (24/10/2019).
"Masalah penangkapan minuman keras oleh Satpol PP Siak itu, saya akan klarifikasi bahwa pemiliknya bukan warga Kampung Merempan Hilir. Akan tetapi dia hanya menumpang tinggal di Simpang jalan masuk ke Kampung Merempan Hilir dipingiran jalan Pemda Siak jalur Siak Buatan,"kata Penghulu Kampung Merempan Hilir Tengku Muklis.
Dijelaskan Tengku Muklis lagi, Untuk meluruskan permasalahan terkait pencemaran nama baik kampung. Pemerintah Kampung Merempan Hilir melakukan pemanggilan terhadap pemilik minuman keras itu untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya.
"Karna Kampung kami ini Kampung Suluk, maka pemilik miras itu kami panggil kekantor Penghulu untuk bertangungjawab. Disitu dia membuat pernyataan secara tertulis untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika dilakukan kembali, dia bersedia menempuh jalur hukum dan jalur adat setempat,"ucap Tengku Muklis.
Berita sebelumnya,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak berhasil mengamankan miras sebanyak 598 botol berbagai merek pada hari Jum'at (11/10/19), dari sebuah warung milik warga berinisial (Z) di Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Kesatpol PP Siak Kaharuddin mengatakan, sebelum penyergapan barang bukti di warung milik pelaku tersebut, pada Kamis malam (10/10/19) anggotanya melakukan penyelidikan di warung tersebut.
Benar saja, warung yang diduga selama ini menjual minuman haram tersebut kata Kasatpol PP siak, terbukti pada malam itu menjual minuman keras secara tersembunyi dengan berbagai macam merek ditemukan
"Bersama anggota Satpol PP Siak yang dipimpin oleh Kasi Binwasluh Subandi Sos MSi dan Babinsa Siak Serka Arifin bergerak ke warung tersebut. Benar saja, kita berhasil mengamankan jenis minuman Alkohol merek Mension House Besar 96 botol,Mension House kecil 336 botol,Guiness 23 botol, Angker BIR 60 botol, Anggur Merah besar 11 botol, Anggur Merah kecil 72 botol, jadi jumlah keseluruhannya sebanyak 598 botol," ungkapnya.
Sebutnya lagi, informasi adanya jual beli miras di warung tersebut atas laporan dari masyarakat setempat.
"Kepada pemilik, kita diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS SATPOL-PP siak untuk dimintai keterangannya dan diproses lebih lanjut,"terangnya.(***)
Peristiwa
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani