Jumat, 03 Jul 2026
Peresmian Tol Permai Dihadang Tumpang Tindih Lahan
admin
Rabu, 02 Sep 2020 16:08
Tercatat, lahan berstatus tumpang tindih tersebut, sebanyak 551 bidang. Ada pun tanah yang menjadi sengketa itu kepemilikan antara masyarakat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini SKK Migas cq PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Masalah ini sebenarnya ada kaitan dengan hak, kepemilikan hak ada dua, antara masyarakat (pemegang sertifikat) dan barang milik negara, karena itu (bidang tanah yang bermasalah) sudah didaftarkan Chevron ke Kementerian Keuangan melalui DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, usai memimpin rapat fasilitasi permasalahan Jalan Tol Permai, Rabu (2/9/20).
Dijelaskan, pertemuan yang digelar di ruang kenanga Kantor Gubernur Riau tersebut dihadiri pihak BPN Provinsi Riau, perwakilan tol Permai, terungkap pada tahap pertama, sebanyak 249 bidang tanah yang hingga saat ini masih mengalami polemik.
Ratusan bidang tanah tersebut berlokasi di dua kabupaten. Yakni Siak dan Bengkalis. Dalam peta perencanaan, bidang tanah itu diperuntukan sebagai mainroad jalan tol Permai. "Jadi, seolah-olah kepemilikan itu ada dua dimiliki DJKN dan masyarakat," ujar Syamsuar.
Sementara itu, pada pengadaan lahan tahap kedua, ada sebanyak 302 bidang tanah yang juga mengalami tumpang tindih kepemilikan. Untuk lokasinya, berada di Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Dumai.
Terkait persoalan ini, Pemerintah Provinsi Riau telah berkali-kali melakukan rapat dengan seluruh instansi yang berkepentingan dalam penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Di antaranya, meliputi pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan, pengadilan, termasuk PT Hutama Karya selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai kontraktor pelaksana pembangunan tol sepanjang 131 kilometer itu.
Namun nyatanya, hingga usainya rapa belum ada solusi terkait dengan penyelesaian persoalan kepemilikan tanah masyarakat di atas Barang Milik Negara tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M Syahrir mengatakan bahwa tanggung jawab dirinya terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Permai tersebut telah selesai.
"Pengadaan tanah jalan tol sudah habis sebenarnya, tanggung jawab saya hanya sebatas konsinyasi. Sudah dikonsinyasi, habis tugas saya," tegasnya.
Sayangnya, Syahrir juga mengakui jika hingga saat ini pihak pengadilan negeri belum menerima konsinyasi lahan tersebut tersebut.
"Cuma jadi masalah sekarang, konsinyasi itu belum diterima oleh pengadilan negeri, karena ada tahapannya. Jadi pengadilan negeri mohon waktu karena para pihak ini bukan hanya di lingkungan situ saja, ada yang di Jakarta," ujarnya.
"Nanti kalau sudah penetapan konsinyasi di pengadilan itu terbit, saya selaku ketua memutus hubungan hukum (PHH). Karena satu bidang tanah dimiliki oleh dua pemilik, BMN dan masyarakat biar nanti pengadilan yang menetapkan. Jadi kami tidak bisa menetapkan siapa yang punya," bebernya.
Dengan polemik yang tidak berkesudahan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Permai, Kementerian PUPR, Eva Monalisa Tambunan menyatakan pihaknya akan mengusulkan persoalan tersebut ke rapat terbatas (Ratas) Presiden di Istana Negara, Jakarta.
"Kita akan coba usulkan ini untuk dibawa dalam Ratas Presiden," ujarnya.
Apalagi, lantaran hambatan tersebut, rencana pembukaan Tol Permai harus berkali-kali mengalami penundaan. "Kalau dari dari HK opsinya yang bermasalah ini ditutup dulu, jadi yang dibuka hanya yang clear, supaya ini jalan aja dulu," ujarnya.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca