Sabtu, 20 Jun 2026
Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Periksa 4 Saksi Baru
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 30 Agu 2022 22:07
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM.
Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya Selasa 30 Agustus 2022 mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu, MR selaku Notaris, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
BW selaku Karyawan PT Internusa Rizki Abadi/JAVALAS, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
WP selaku Karyawan PT Adaya Multikreasi Perdana, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
WN selaku Direktur Utama PT Samudra Adidaya Sentosa (SAS), diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020. ***
komentar Pembaca