Kamis, 05 Des 2024
  • Home
  • Peristiwa
  • Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Periksa 6 Saksi Baru

Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Periksa 6 Saksi Baru

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Agu 2022 16:35
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM. 

Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya Jumat 26 Agustus 2022 mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu, TAH selaku Direktur Utama PT Sabrina Rekha Bangun, AS selaku Direktur PT Indra Vorexindo, OR selaku Penilai di Kantor KJPP Suwendo Rinaldy & Rekan, IS selaku Direktur PT Logamindo Dwicipta, JM selaku Auditor Independent KAP Mirawati Sensi Idris, JS selaku Direktur PT Asia Ritz Valuramas.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020. ***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.