Senin, 29 Jun 2026
Polisi Rekontruksi Kasus Pembuang Bayi di Hulu Kuantan Kuansing
Admin
Sabtu, 10 Okt 2020 08:41
Riauterkini.com
Rekontruksi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Bomor: LP/01/VII/2020/Riau/Res Kuansing/Sek Hulu Kuantan, tgl 23 Juli 2020, dengan tersangka WF.
Dari rekontruksi dilakukan terungkap fakta - fakta yang dilakukan sepasang kekasih tersebut, pada saat kejadian saudari DR mendatangi kedai WF pada jm 03.00 WIB, DR ini mengeluhkan perutnya sakit.
Setelah itu saudara WF menyuruh saudari DR masuk ke dalam kedai dan meminta saudari DR berbaring di kasur di tengah kedai, setelah itu saudara WF membantu proses persalinan.
Setelah proses persalinan selesai, saudara WF mengambil sebuah kantong plastik di belakang pintu kedainya, lalu kantong plastik itu di gunakan untuk membungkus bayi yang baru saja dilahirkan.
Setelah bayi di bungkus, kemudian WF berjalan membawa bungkusan tersebut ke arah belakang kedainya menuju sungai kuantan untuk membuang bayi yang baru dilahirkan tepat berada di belakang kedai miliknya.
Melalui pemberitaan sebelumnya warga Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, digegerkan penemuan bayi dibuang ke sungai kuantan dalam kantong plastik dengan kondisi sudah meninggal dunia (21/7/2020) lalu.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca