Peristiwa
Polisi Sita 29 Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
merdeka.com
Kamis, 19 Sep 2019 10:34
Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan. Dalam hal ini, sebanyak 29 unit kendaraan roda empat disita.
"Puluhan mobil itu disita dari para tersangka dalam sejumlah kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9).
Kasus pertama, terkait penggelapan dan atau jaminan fidusia. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni atas nama inisial AKM (32) dan S alias Ade Irma (perempuan) (43).
"Dari dua tersangka itu disita delapan mobil berbagai merek. Ada dua tersangka lagi yang masih kita buru, berinisial MAS dan Erwin," ujarnya.
Selanjutnya, kasus penggelapan. Dalam kasus ini diamankan seorang tersangka berinisial HIJ (31). Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 berpelat B 1316 NYK.
"Pelaku menyewa mobil kemudian menggadaikan mobil tersebut ke pihak lain. Setelah masa sewa habis pelaku tidak membayar uang sewa," ucapnya.
Ketiga, kasus penadahan yang mengamankan seorang tersangka berinisial BHG (25). Awalnya, BHG membeli mobil di perusahaan pembiayaan atau leasing. Kemudian, mobil yang belum lunas itu dijual dengan harga di bawah standar.
"Dia sudah dua kali melakukan itu. Ada dua mobil kita amankan, merek Chevrolet tahun 2016 dan Toyota Harrier tahun 2004," sebutnya.
Selanjutnya, kasus penadahan. Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RS (23) dan I alias Pay (34). Dari aksi penadahan yang dilakukan dua orang itu, polisi menyita 17 unit mobil berbagai merek.
"Modusnya sama dengan kasus penadahan sebelumnya. Namun, tersangka ini menjual satu unit mobil seharga Rp 39 juta," ungkapnya.
Kasus penadahan selanjutnya diamankan empat tersangka. Mereka yakni MY alias Beni, RH, AR, BFR. "Ada satu DPO perempuan berinisial DS. Dalam kasus ini kita menyita satu unit mobil Honda Mobilio," jelasnya.
Dalam kasus ini, total ada 10 tersangka diamankan. Seluruh tersangka itu dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
sumber: merdeka.com
Peristiwa
Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri
SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k
Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya
JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka
Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya
BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta
Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter
BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer
Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS
JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah