Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polisi Sita 29 Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Peristiwa

Polisi Sita 29 Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

merdeka.com
Kamis, 19 Sep 2019 10:34
merdeka.com

Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan. Dalam hal ini, sebanyak 29 unit kendaraan roda empat disita.

"Puluhan mobil itu disita dari para tersangka dalam sejumlah kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9).

Kasus pertama, terkait penggelapan dan atau jaminan fidusia. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni atas nama inisial AKM (32) dan S alias Ade Irma (perempuan) (43).

"Dari dua tersangka itu disita delapan mobil berbagai merek. Ada dua tersangka lagi yang masih kita buru, berinisial MAS dan Erwin," ujarnya.

Selanjutnya, kasus penggelapan. Dalam kasus ini diamankan seorang tersangka berinisial HIJ (31). Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 berpelat B 1316 NYK.

"Pelaku menyewa mobil kemudian menggadaikan mobil tersebut ke pihak lain. Setelah masa sewa habis pelaku tidak membayar uang sewa," ucapnya.

Ketiga, kasus penadahan yang mengamankan seorang tersangka berinisial BHG (25). Awalnya, BHG membeli mobil di perusahaan pembiayaan atau leasing. Kemudian, mobil yang belum lunas itu dijual dengan harga di bawah standar.

"Dia sudah dua kali melakukan itu. Ada dua mobil kita amankan, merek Chevrolet tahun 2016 dan Toyota Harrier tahun 2004," sebutnya.

Selanjutnya, kasus penadahan. Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RS (23) dan I alias Pay (34). Dari aksi penadahan yang dilakukan dua orang itu, polisi menyita 17 unit mobil berbagai merek.

"Modusnya sama dengan kasus penadahan sebelumnya. Namun, tersangka ini menjual satu unit mobil seharga Rp 39 juta," ungkapnya.

Kasus penadahan selanjutnya diamankan empat tersangka. Mereka yakni MY alias Beni, RH, AR, BFR. "Ada satu DPO perempuan berinisial DS. Dalam kasus ini kita menyita satu unit mobil Honda Mobilio," jelasnya.

Dalam kasus ini, total ada 10 tersangka diamankan. Seluruh tersangka itu dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

sumber: merdeka.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 13:15

    Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar, Polsek Tanah Putih Monitoring Stok di SPBU Cempedak Rahuk

    TANAHPUTIH-Untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat tetap aman dan distribusinya berjalan lancar, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y. Yudi Indranaldi melalui personelnya melak

  • Sabtu, 25 Jul 2026 13:14

    Dibawa Kurir Asal Aceh, 2 Kilogram Sabu Diamankan di Bandara SSK II

    PEKANBARU - Narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. A

  • Sabtu, 25 Jul 2026 11:59

    Mendidih! Houthi Luncurkan Rudal ke Arab Saudi

    Jakarta - Kelompok pemberontak Houthi di Yaman mengklaim telah melancarkan serangan rudal terhadap Arab Saudi pada hari Sabtu (25/7), beberapa jam setelah bersumpah untuk membalas serangan terhadap ke

  • Sabtu, 25 Jul 2026 11:36

    Ribuan Warga Bengkalis Padati Lapangan Tugu Ikuti Tabligh Akbar Habib Husein Ja'far

    BENGKALIS-Ribuan masyarakat memadati Lapangan Tugu Bengkalis untuk mengikuti Tabligh Akbar sempena Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Jumat (24/7/2026) malam. Kehadiran dai muda nasional, Habib Husein Ja

  • Sabtu, 25 Jul 2026 11:33

    Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

    Trail running, hiking, hingga diving menjadi aktivitas yang semakin diminati karena menawarkan tantangan fisik sekaligus pengalaman eksplorasi. Namun, aktivitas tersebut juga menuntut pengguna memaham

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki