Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polisi Tangkap Perampok Pembunuh Satu Keluarga di Gorontalo

Peristiwa

Polisi Tangkap Perampok Pembunuh Satu Keluarga di Gorontalo

Sabtu, 23 Mar 2019 15:46
Merdeka.com
GORONTALO - Aparat gabungan menangkap perampok sadis di rumah salah satu warga Kecamatan Kota Selatan, Gotontalo. Seluruh anggota keluarga dalam rumah tersebut menjadi korban.

Dua orang meninggal dunia atas nama Simon Pangkong (49) dan Sintiawati Hariyono (70). Simon meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan Sintiawati meninggal dunia setelah berada di ke RS Multazam, Kota Gorontalo.

Sementara korban yang mengalami luka serius yakni Yohanes Pangkong (80) dan Imelda Pangkong (46). Yohanes mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan luka sobek di jari manis lengan kiri.

Sementara Imelda mengalami 3 luka tusuk di perut sebelah kanan, 2 luka tusuk di perut sebelah kiri, dan 2 luka sobek di lengan sebelah kiri. Saat ini kondisi keduanya masih kritis dan dirawat di Rumah Sakit Bunda, Kota Gorontalo.

Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3) kemarin. Pelaku sebelumnya beraksi pada Senin (18/3) dini hari.

"Tim gabungan resmob Polres Gorontalo Kota dan Polda kemarin sore di desa Belopa Kecamatan Bajo Kabuoaten Luwu Sulawesi Selatan,berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial K (34) berprofesi sebagai Tukang kunci yang diduga keras sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka-luka," kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Radja, Sabtu (23/3).

Pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang kunci yang tempat mangkalnya tidak jauh dari rumah korban. "Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan hasil oleh TKP dan juga keterangan saksi hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sulawesi selatan, dan tim gabungan resmob kita berhasil amankan pelaku," kata Robin.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Hendy Seno Nugroho, alasan pelaku melakukan pencurian adalah karena ingin melunasi hutang. "Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia melakukan perbuatan pencurian karena ingin melunasi hutang dan akan menikah, namun aksinya keburu ketahuan oleh pemilik rumah sehingga dia melakukan penganiayaan dan berakibat 2 orang meninggal dan 2 orang lainnya luka-luka dan masih dalam perawatan," kata Hendy.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Sumber: merdeka.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:50

    Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:20

    Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak

    Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:17

    AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota

    JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:14

    Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau

    PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:12

    Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti

    MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki