Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Proyek Bioethanol Balitbangda Bengkalis, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

Peristiwa

Proyek Bioethanol Balitbangda Bengkalis, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

Laporan: Afdal Aulia
Kamis, 12 Mei 2016 15:06
Afdal Aulia
Gedung Bioethanol Balitbangda Bengkalis

BENGKALIS-Proyek penelitian pengembangan Bioethanol menjadi bahan bakar kendaraan bermotor di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Bengkalis masih terus dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan diatas Rp 1 milyar tersebut hanya tinggal menunggu waktu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputera SH, MH Kamis (12/05/2016) terkait pengembangan penyelidikan dugaan tindak korupsi pada proyek pengembangan bioethanol tersebut. Sejumlah pengambil kebijakan dalam proyek yang diduga bermasalah serta meleset dari peruntukan itu hampir dipastikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini kita masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian Negara yang ditimbulkan dari program penelitian tersebut. Begitu hasil audit BPKP keluar kita akan langsung tetapkan serta umumkan para tersangkanya ke public, jadi tinggal menunggu waktu saja,"terang Rahman.

Disebutkan kejari meskipun hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik Kejari diduga program tersebut berpotensi menyebabkan kerugian Negara, tetapi legalitas hasil audit ada di BPKP. Oleh karena itu, Kejari Bengkalis masih menunggu turunnya hasil audit dahulu, walau proses penyidikan sudah ditingkatkan ke penyelidikan.

Disinggung soal siapa bakal calon tersangka di Balitbangda Bengkalis terkait proyek bioethanol, pihak kejaksaan belum dapat menyebutkan identitasnya. Program bioethanol yang digulirkan sejak tahun 2012 lalu diduga kuat bermasalah, karena diduga kuat hanya dijadikan bahan disertasi doktor oleh kepala badan tersebut bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

"Sabar saja dahulu, kita tunggulah hasil audit BPKP baru kita tetapkan dan umumkan para tersangkanya. Yang jelas proyek penelitian dan pengembangan bioethanol itu masih kita dugakan bermasalah, dari sisi anggaran maupun azas manfaat,"tambah Rahman.

Proyek pengembangan dan penelitian bioethanol dimulai sejak tahun 2012 lalu dan dilaksanakan selama beberapa tahun anggaran melalui APBD Bengkalis. Diperkirakan dana APBD yang sudah tersedot untuk penelitian serta pembangunan stasiun pengisian bahan bakar bioethanol didepan kantor Balitbangda jalan Pertanian melebihi Rp 3 milyar.(afd) 

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.