Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ratakan Kebun Sawit Milik Warga, Dewan Minta PT. MAL di Proses Hukum

Ratakan Kebun Sawit Milik Warga, Dewan Minta PT. MAL di Proses Hukum

Laporan : Gian Franco Zola
Rabu, 02 Nov 2016 11:58
Gian Franco Zola
PELALAWAN - Ibrahim, warga desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, ‎berkeluh kesah dihadapan DPRD Pelalawan, Asisten I, Kabag Tapem, Dishutbun, BLH dan perwakilan rakyat, saat memediasi konflik lahan masyarakat dua desa, yakni desa Petodaan dan Kuala Panduk, Selasa kemarin (1/11/2016). 

Akibat konflik tersebut, Ibrahim kehilangan kebun kelapa sawit yang telah berumur tujuh tahun, akibat dirusak oleh oknum PT Mekar Alam Lestari (MAL) beberapa waktu yang lalu.

"Kebun sawit milik saya dirusak oleh oknum PT MAL. Pada hal kebun ini sudah berumur tujuh tahun dan menjadi penghidupan keluarga kami, pak. Kami mohon kepada wakil rakyat dan bapak-bapak ini untuk bisa memperjuangkan hak-hak kami yang dirampas oleh PT MAL ini. Kasus pengrusakkan kebun ini sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian, semoga proses hukum berlanjut," ungkap Ibrahim, Warga Petodaan yang kebunnya dirusak oleh PT MAL dalam konflik lahan.

Eka Putra, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, meminta proses hukum terhadap pengrusakan kebun kelapa sawit milik masyarakat ini diproses hukum. Karena, telah terjadi pelanggaran Hak Azazi Manusia yang dilakukan oleh PT MAL yang datang berinvestasi dengan menggunakan cara-cara kolonial‎.

"PT MAL ini, perusahaan yang arogan yang masih menggunakan tangan besi dan kekerasan di bumi Melayu, Pelalawan. Berharap persoalan ini bisa kelar secepatnya.
Tim akan bekerja dan turun 4 November mendatang serta proses hukum juga berjalan," jelasnya, Rabu (2/11/2016).

Eka Putra menuturkan, awalnya PT MAL masuk berinvestasi ini berdasar dokumen yang dimiliki akan membuat pola kemitraan dengan masyarakat setempat dengan sistem 40 persen lahan untuk masyarakat dan 60 persen oleh perusahaan.

"Nah, bukti dilapangan masyarakat dua desa tersebut sama sekali belum memperoleh pola kemitraan dari PT MAL tersebut. Namun, bila perjanjian tersebut batal, setidaknya masih ada aturan lain yang mesti dipenuhi oleh PT MAL, yakni 20 persen dari total izin Hak Guna Usaha adalah untuk masyarakat setempat. Tapi, itu pun tak pernah diterima oleh masyarakat. Malah alih-alih perusahaan mengklaim lahan seluas 1.800 hektar berada di HGU-nya, pada hal versi masyarakat dan pihak lainnya lahan tersebut di luar HGU," beber EKP. (gfz)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.