Senin, 13 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Resmi Dicegah Keluar Negeri, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tak Bisa Kabur ke Luar Negeri

Peristiwa,

Resmi Dicegah Keluar Negeri, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tak Bisa Kabur ke Luar Negeri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 13 Jul 2026 09:22
JAKARTA - Langkah cepat diambil otoritas keimigrasian untuk menyekat ruang gerak tersangka kasus kakap. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi dilarang meninggalkan wilayah Indonesia setelah terjerat perkara rasuah.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.


Selain mantan pejabat kejaksaan berinisial FA tersebut, tindakan penangkalan juga menyasar satu orang lainnya dari pihak swasta yang terjerat kasus serupa.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dasar Hukum dan Masa Berlaku Pencekalan

Upaya penahanan paspor dan pencegahan keluar wilayah negara ini didasarkan pada dokumen resmi dari penyidik kepolisian regional guna menjamin proses hukum berjalan lancar.

* Surat Permohonan: Kebijakan ini diambil berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
* Durasi Waktu: Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
* Komitmen Kelembagaan: Imigrasi memastikan terus mendukung penuh aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pembatasan ruang gerak tersangka di bandara internasional atau pos lintas batas.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam Marantoko.

Rangkaian Penyidikan dan Penggeledahan Rumah
Sebelum adanya pemblokiran akses keluar negeri, korps bhayangkara telah mengumumkan status hukum para pihak terlibat setelah melakukan serangkaian penggeledahan aset di lapangan.

Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026).

Langkah korps baju cokelat dilakukan pasca Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018â€"2026 pada 6 Juli 2026.

Penyidik langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor, Rabu (8/7/2026). Operasi lapangan ini berkaitan dengan tiga kasus besar sekaligus.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020â€"2025, serta PT Krakatau Steel.

Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus sempat menggelar konferensi pers, Jumat (10/7/2026). Dirinya membenarkan properti yang disita penegak hukum adalah miliknya.

"Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya," jelasnya saat itu.

Dinamika internal kejaksaan langsung bergolak pasca penggeledahan. Kejagung mengumumkan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari, di mana Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Sore harinya, Kortastipidkor Polri resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dan menyampaikan keputusan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung untuk proses peradilan lebih lanjut.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/resmi-dicegah-keluar-negeri-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-tak-bisa-kabur-ke-luar-negeri.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki