Sampaikan Nota Pengantar, Pemkab Kuansing Usulkan Ranperda RTRW dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Laporan : Muhammad Agus
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 25 Jun 2024 21:17
TELUK KUANTAN-Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) mengusulkan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dan Bantuan Hukum Bagi Masyareakat
Miskin. Dalam pidato pengantar Bupati
yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah dr. Fahdiansyah, bahwasanya
Kabupaten Kuantan Singingi awalnya telah memiliki Perda RTRW Nomor 1 tahun
2004, namun telah berakhir pada tahun 2013. Sehingga, pada saat ini Kuansing
belum memiliki lagi Perda RTRW yang berlaku, sesuai amanah Undang-undang Nomor
26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah,
SpOG ketika mengadiri rapat Paripurna DPRD dengan agenda Nota Pengantar
Ranperda RTRW dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Kegiatan berlangsung
di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (25/6/2024). Dijelaskannya Ranperda RTRW
ini diusulkan dengan telah memperhatikan beberapa aspek, yakni aspek
pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup dan investasi
dunia usaha. Pada aspek pembangunan daerah idealnya tergambar pada peta rencana
struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis Kabupaten Kuantan
Singingi.
Ranperda ini juga memperhatikan kepentingan masyarakat
banyak, seperti memperjuangkan kondisi eksisting hak-hak masyarakat yang masuk
kawasan hutan, dan telah diusulkan dalam rencana pola ruang dalam bentuk
holding zone. "Harapannya, usulan yang ditetapkan dengan Perda RTRW ini
bisa menjadi dasar usulan dalam program nawacita Presiden Joko widodo
yakni Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA)," ucap Pj Sekda Kuansing.
Sementara itu, untuk penyelenggaraan pemberian bantuan hukum
bagi masyarakat miskin, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab
untuk memenuhi dan sekaligus mengimplementasikan konsep negara hukum yang
mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi warga terhadap akses keadilan dan
kesamaan dihadapan hukum. Dengan demikian, Peraturan Daerah tentang Bantuan
Hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Kuansing menjadi sangat penting sebagai program
pendukung perkembangan dan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah.
Dijelaskannya, program ini tidak hanya menjadi upaya untuk
memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi
juga merupakan bagian dari strategi lebih luas untuk memastikan kepastian
hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem hukum, dan meningkatkan
kesadaran hukum ditingkat lokal.
"Tahapannya sudah kita lalui, pertama yaitu pidato
pengantar ini, dilanjutkan dengan mekanisme yang ada di DPRD. Kita yakin dengan
semangat kebersamaan dan semangat membangun dari teman-teman, beberapa tahapan
dan urusan yang telah diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar,"
katnya,
Kegiatan ini dihadiri oleh 18 anggota DPRD dari 35 anggota
DPRD Kuansing. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Drs. H.
Darmizar dan dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Staf Ahli, Asisten, Kepala
Perangkat Daerah, Direktur RSUD dan Pejabat Eselon III di Lingkup Pemkab
Kuansing. (gus)
Pemkab Kuansing Apresiasi Kegiatan DKT Balai Bahasa Soal Bahasa,Hukum dan Permasalahannya
TELUK KUANTAN- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengapresiasi Kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertemakan “ Bahasa, Hukum dan Permasalahanya” yang di taja oleh Balai Bah