Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Satgas PKH Temukan KTP Diduga Palsu milik Warga di TNTN, Ini Kata Disdukcapil Pelalawan

Peristiwa,

Satgas PKH Temukan KTP Diduga Palsu milik Warga di TNTN, Ini Kata Disdukcapil Pelalawan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 23 Jun 2025 17:58
TRIBUNPEKANBARU.COM


TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dugaan warga yang tinggal di  di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memiliki KTP diduga palsu.

Munculnya KTP yang diduga palsu hasil dari penelusuran Satgas PKH setelah penyegelan 50 ribu hektar lebih kebun kelapa sawit di kawasan TNTN pada 10 Juni yang lalu di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Kiki Syamputra menyebutkan, untuk memastikan KTP palsu atau asli membutuhkan proses inventaris terlebih dahulu.


Kemudian dilakukan verifikasi melalui data pada sistem maupun fisik atas kartu identitas tersebut. 

"Setelah itu baru bisa kita pastikan, apakah KTP itu palsu atau KTP yang memiliki alamat berbeda dengan domisili si pemilik. Jadi perlu klarifikasi," ungkap Kiki Syamputra kepada tribunpekanbaru.com, Senin (23/6/2025).

Disdukcapil Pelalawan telah menjalankan langkah-langkah dalam mengungkap dugaan adanya KTP palsu milik masyarakat yang menghuni TN Tesso Nilo.

Pihaknya telah menerima data dari pemerintah pusat terkait jumlah penduduk di 6 desa yang ada di sekitar TNTN.


Diantaranya Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Air Hitam, Desa Bagan Limau, Desa Kesuma, Desa Segati, dan Desa Pangkalan Gondai. 

Data dari pemerintah pusat ini akan dikonfrontir kepada setiap Kepala Desa (Kades) di 6 desa itu dengan meminta wilayah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kawasan TNTN.

Hasil dari pengecekan itu akan terlihat warga yang masuk dalam areal TN Tesso Nilo atau penduduk yang di luar kawasan. 

"Yang pasti selama ini kita tidak bisa mengeluarkan KTP di dalam kawasan. Mungkin bisa saja yang palsu, tapi itu kecil kemungkinannya," papar Kiki Syamputra.

Sebab, lanjut Kiki, basis pelayanan kepada masyarakat telah berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika ada KTP palsu berarti NIK yang dimiliki bodong dan tidak bisa mendapatkan pelayanan administrasi apapun. 

"Jadi KTP palsu ibaratnya hanya untuk gaya-gayaan saja, karena tak bisa mendapatkan pelayanan yang berbasis NIK," tukas Kiki.


Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.