Razia Stasioner dilaksanakan ditempat, dengan memasang plank untuk melakukan bermacam penindakan. Razia sistem Hunting bersipat patroli, berputar menemukan pelanggaran dan melakukan penindakan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.I.K, MSI melalui Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Ricardo SIK, Kamis (6/2) mengatakan bahwa giat razia tersebut berdasarkan instruksi dari Kapolda Riau.
"Kami diberikan, diharapkan, diharuskan mengadakan penindakan setiap hari, jadi secara kasat mata yang utama seperti yang tidak pakai helm, plat nomer, dan kelayakan teknis kendaraan," jelas kasat.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dan truk, agar tidak menambah kecepatannya atau berupaya menambah kecepatan laju kendaraannya apa bila petugas kepolisian lalu lintas telah mengisyaratkan untuk berhenti.
"Kesadaran pengendara dalam operasi ini juga sangat diharapkan sekali, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan saat operasi hunting ini kita gelar, biasanya pemberhentian kendaraan yang dilakukan anggota kita disebabkan anggota melihat pelanggaran lalulintas secara kasat mata," jelasnya.
Lanjut kasat, pelaksaannya sampai ada pencabutan dari kapolda Riau, mulai dari tahun 2019 sampai sekarang ditahun 2020 ini masih dilaksanakan terus.
"Penindakan salah satu upaya mencegah, dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang memang ada berdampak, berdampak pada angka kecelakaan menurun, terutama patalitasnya menurun," jelasnya.
Lanjutnya, di jam jam tertentu memang agar lebih tertib, sehingga dijam tersebut sering Satlantas Polres Rohil adakan penindakan supaya bisa lebih tertib, seperti diwaktu menuju istirahat siang dan jam-jam sibuk dijalan lintas Riau-Sumut wilayah hukum Polres Rohil. (tsh)