Senin, 10 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Sekda Pekanbaru Ungkap Alasan STC Dicatat Jadi Aset Daerah, Ini Kronologinya

Peristiwa,

Sekda Pekanbaru Ungkap Alasan STC Dicatat Jadi Aset Daerah, Ini Kronologinya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 10 Agu 2026 14:40
PEKANBARU â€"Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zuhelmi Arifin mengungkap kronologi berakhirnya kerja sama Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) terkait Sukaramai Trade Center (STC).

Menurut Zuhelmi, kerja sama tersebut bermula dari perjanjian pada 1996 untuk pembangunan dan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa setelah masa kerja sama berakhir, hak atas tanah beserta bangunan di atasnya harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.


"Perjanjian ini tahun 1996 antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT MPP," kata Zuhelmi dalam rapat di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Senin, 10 Agustus 2026.

Zuhelmi mengatakan perjanjian tersebut juga mengatur bahwa saat dikembalikan, objek kerja sama harus berada dalam kondisi bebas dari hak tanggungan, jaminan kredit, sita maupun tuntutan hukum.


"Pihak kedua menjamin bahwa pada saat pengembalian hak atas tanah berada dalam keadaan bebas dari segala macam bentuk ikatan hak tanggungan dan jaminan kredit atau segala macam bentuk sita dan tuntutan hukum," ujarnya.

Menjelang berakhirnya perjanjian, Pemko Pekanbaru melakukan sejumlah langkah administratif. Di antaranya inventarisasi dan pendataan aset serta berbagai proses untuk memastikan objek kerja sama dapat diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Pemko juga melakukan penghitungan nilai aset melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Zuhelmi menyebut hasil penghitungan tersebut diterbitkan pada 8 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, Pemko Pekanbaru menerbitkan surat terkait pembentukan tim percepatan serah terima objek kerja sama. Langkah tersebut dilakukan karena masa perjanjian akan berakhir pada Februari 2026.

"Pada 16 Desember tentang tim percepatan serah terima objek, karena kita akan berakhir di bulan dua 2026," kata Zuhelmi.

Pemko kemudian melakukan audit melalui inspektorat serta sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Sosialisasi mengenai berakhirnya perjanjian disebut dilakukan pada 3 Februari 2026.

Enam hari kemudian, tepatnya 9 Februari 2026, perjanjian kerja sama berakhir. Pada hari yang sama dilakukan serah terima objek hasil kerja sama kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Zuhelmi mengatakan serah terima tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian yang mengharuskan objek dikembalikan setelah masa kerja sama berakhir.

"Berakhir tanggal 9, sebagaimana pasal tadi itu berakhir, harus dikembalikan dalam keadaan bersih, baik, tidak tertanggung dengan apa pun, tidak ada sengketa dengan yang lain," ujarnya.

Menurut Zuhelmi, tidak terdapat jeda antara berakhirnya kerja sama dan pencatatan aset. Pada 9 Februari objek diserahkan, kemudian pada 10 Februari 2026 dicatat sebagai aset daerah.

"Tanggal 9 berakhir, tanggal 9 diserahkan, tanggal 10 kita catat menjadi aset daerah," katanya.

Pemko kemudian melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2026. Dalam konsultasi tersebut, pemerintah daerah mendapat arahan agar persoalan aset yang telah diserahterimakan segera diselesaikan.

Sehari setelahnya, pada 13 Maret 2026, Pemko Pekanbaru menyampaikan surat kepada para pemegang HGB terkait kemungkinan untuk melanjutkan proses hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Zuhelmi mengatakan persoalan belum berhenti setelah aset dicatat sebagai milik daerah. Pemko masih menemukan adanya aktivitas penyewaan sejumlah unit di kawasan STC.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena objek telah tercatat sebagai aset daerah setelah berakhirnya kerja sama.

"Kita menghindari kerugian negara, menghindari kerugian daerah," ujarnya.

Persoalan status STC kemudian berkembang menjadi polemik dengan para pemegang HGB. Sebanyak 133 bidang HGB hasil pemisahan dari HGB induk PT MPP telah berakhir pada 9 Februari 2026.

Dalam rapat yang sama, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Pengukuran) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Muftika Jafri menyatakan 133 HGB tersebut masih memiliki peluang untuk diperpanjang hingga 20 tahun. Namun, prosesnya membutuhkan kelengkapan dokumen dan kepastian mengenai sejumlah bidang tanah di sekitar kawasan STC.

Keterangan BPN tersebut membuka ruang bagi penyelesaian persoalan HGB para pedagang. Sementara dari sisi Pemko, status STC sebagai aset daerah didasarkan pada berakhirnya perjanjian kerja sama dan proses serah terima yang dilakukan pada 9 Februari 2026.

DPRD Pekanbaru kini mendorong agar kedua persoalan tersebut status aset daerah dan kepastian HGB para pedagang dapat diselesaikan dengan dasar hukum yang jelas.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/sekda-pekanbaru-ungkap-alasan-stc-dicatat-jadi-aset-daerah-ini-kronologinya.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki