Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Sekda Rohul : Oknum Kades dan Sekdes Tersangka OTT, Sudah di Non Aktifkan

Sekda Rohul : Oknum Kades dan Sekdes Tersangka OTT, Sudah di Non Aktifkan

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 23 Jan 2018 16:54
Fahrin Waruwu
Sekeretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri Harun MM
ROKANHULU- Pasca ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi pada pengururusan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT), Kades Rantau Binuang Sakti Paisal Amin (32) dan Sekdesnya Sarqoni (29) sudah diberhentikan sementara dari jabatan mereka.

Demikian kata Sekeretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri Harun MM menjawab spiritriau.com di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul Selasa, (23/1/2018).

"Kades dan Sekdes yang tersangka OTT tersebut sudah di non aktifkan sementara," kata Sekda Rohul, namun sayangnya Sekda tidak menjelaskan siapa yang akan menjadi penggati Kades dan Sekdes Rantau Benua Sakti Kecamatan Kepenuhan itu pasca sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Resor setempat.

"Belum ada lagi dibahas itu," jawab Sekda Rohul sembari meninggalkan awak media karena melaksanakan rapat tertutup dengan Pimpinan DPRD Rohul.

Sebelumnya juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Jufri, M. Si. Ia mengaku secepatnya Pemkab Rohul akan menunjuk Pj Kades Rantau Binuang Sakti. Ini mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Adapun alasan pemberhentian sementara Kades Rantau Binuang Sakti dan Sekdesnya ini guna memastikan pelayanan dan pelaksanaan roda Pemerintahan Desa tersebut, tidak akan terganggu dan berjalan sesuai dengan
yang diharapkan.

"Pemberhentian hanya bersifat sementara. Sampai perkara ini inkrah, pelayanan di masyarakat akan dijalankan oleh Pj Kades yang kita tunjuk,"sebut Jufri, menerangkan segera akan lakukan koordinasi dengan kecematan setempat.

Dilanjutkan Jufri, apalagi, dalam dekat ini seluruh kepala desa segera menyiapkan Anggaran Pendapatan
Belanja (APB) Desa tahun 2018 dan diserahkan ke Dinas PMPD Rohul,
sebagai syarat untuk pencairan dana desa tahap I (satu) tahun 2018
sebesar 20 persen.
        
"Rencananya hari ini ditunjuk Penjabat (Pj) Kades RBS Kecamatan Kepenuhan oleh pimpinan. Dengan harapan, pelayanan dan tugas pemerintahan di Desa RBS berjalan sesuai dengan yang diharapkan pimpinan,'' ujar Jufri. (fah). 
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 16:29

    Jadwal Bola Malam Ini 22-23 Juni 2026: Argentina, Prancis, dan Senegal

    Jadwal bola malam ini, Senin (22/6/2026) hingga Selasa (23/6/2026) pagi WIB, menyajikan sejumlah pertandingan menarik pada lanjutan fase grup Piala Dunia 2026. Sejumlah tim unggulan dunia akan kembali

  • Senin, 22 Jun 2026 16:26

    Dahlan Iskan Tantang Bahlil Cabut Izin Tambang Batu Bara Pelanggar DMO

    JAKARTA - Ancaman pemadaman bergilir di Indonesia akibat menipisnya stok batu bara untuk pembangkit listrik mendapat sorotan tajam. Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN sekaligus Menteri BUMN era SBY Dah

  • Senin, 22 Jun 2026 16:18

    Dedi Mulyadi Angkat Suara soal Pemadaman Listrik di Jabar: Bisa Menganggu Industri dan Produknya Gagal

    Sejumlah wilayah di Jawa Barat termasuk Bandung Raya mengalami pemadaman listrik PLN. Banyak warga yang mengeluh akibat pemadaman tersebut, karena telah menganggu aktivitas.Gubernur Jabar, Dedi Mulyad

  • Senin, 22 Jun 2026 15:36

    Aliansi Masyarakat Jakarta Gelar Aksi di Patung Kuda, Dukung MBG Dilanjutkan

    Jakarta-Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keb

  • Senin, 22 Jun 2026 15:32

    Terpilih ke Istana Negara, Rizqy dan Arifa Jadi Wakil Riau di Paskibraka Nasional 2026

    PEKANBARU â€" Kabar membanggakan datang dari Provinsi Riau.Setelah melalui rangkaian seleksi dan verifikasi tingkat pusat yang berlangsung di Jakarta, dua pelajar terbaik Riau resmi terpilih sebagai C

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.