Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Sekwan Batasi Kerja Wartawan, Robert : Wartawan Bukan Teroris

Sekwan Batasi Kerja Wartawan, Robert : Wartawan Bukan Teroris

Laporan : Jonathan Surbakti
Kamis, 18 Jan 2018 14:45
Jonathan Surbakti
Kunci sidik jari yang terpasang dipintu lorong komisi 1 menuju komisi 3 DPRD Riau
PEKANBARU-Terkait penyataan Sekretaris Dewan (Sekwan) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang membatasi kerja wartawan mendapat kecaman keras dari salah satu aktifitas Riau.

Ir Robert Hendrico selaku Dewan Pimpinan Pusat Forum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Riau Bersatu ini mengaku sangat tidak terima atas perlakuan Sekwan yang membatasi kerja dari para wartawan.

" Sikap sekwan propinsi riau yang membatasi insan pers mendapatkan berita dan perkembangan yang ada di gedung DPRD Propinsi Riau ini jelas tidak dapat di terima, atas dasar apa tindakan Sekwan itu terjadi, wartawan bukan teroris tugas wartawan itu mulia sebagai corong pencerdasan bangsa sehingga apa yang dikerjakan oleh wakil rakyat untuk kepentingan rakyat dapat diketahui oleh rakyat," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai ketua umum DPP Forum LSM Riau Bersatu mengutuk keras tindakan Sekwan Riau ini. " Saya akan sampaikan nantinya dengan bapak Gubernur (Riau) kita," kata Ir. Robert Hendrico dalam pertemuan di kantor Polda Riau, Kamis 18/1/18.

Sebelumnya, pintu menuju ruang rapat komisi yang dipasangi kunci sidik jari, lorong menuju ruang komisi 1 dan 3 DPRD Riau juga dipasang kunci sidik jari.

Kondisi ini dikeluhkan dan mendapat protes oleh wartawan yang hari-harinya mencari berita di gedung rakyat tersebut, karena kebijakan Sekkretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Kaharudin telah menghalangi kerja wartawan dalam mencari berita.

Menanggapi hal ini ketua Wartawan Parlemen Riau (WPR) DPRD Riau, Edi Gustien sepakat menyatakan apa yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Riau Kaharudin sebagai bentuk menghalang-halangi kerja wartawan.

" Kebijakan Sekwan DPRD Riau ini bertentangan dengan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, karena telah menghalang-halangi kerja wartawan dalam mencari berita, sangsinya bisa dipidana," kata Edi Rabu (17/1/18) di DPRD Riau.

Meskipun demikian Edi masih mempertimbangkan untuk melaporkan kepada Komisi Informasi (KI) Riau dan aparat penegak hukum atas kebijakan Sekwan DPRD Riau yang bertentangan dengan UU Pokok Pers tersebut dan berharap Sekwan dan pimpinan DPRD Riau bisa mencarikan solusi sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.

"Wartawan yang tergabung di WPR DPRD Riau, sudah paham soal keamanan dan ketertiban di DPRD Riau, kami tidak pernah menganggu ketertiban di DPRD Riau apalagi melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti mencuri atau aksi kriminal lainnya," tegas Edi.

Namun Sekwan DPRD Riau Kaharudin membantah jika kebijakan dirinya tersebut bukan untuk menghalangi kinerja wartawan tetapi demi ketertiban dan keamanan di gedung rakyat tersebut.

Dijelaskannya, pemasangan kunci itu bukan untuk menghalangi kerja wartawan tapi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anggota dalam bekerja. Siapapun bisa bertemu dengan anggota dewan dengan difasilitasi oleh tenaga pengamanan yang nanti akan ditunjuk untuk tugas tersebut.

Disamping itu lanjut mantan sekretaris Dinas pendidikan Riau ini pemasangan kunci tersebut untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bebas berkeliaran dan keluar masuk ke ruang kerja dewan tanpa izin.

"Beberapa bulan terakhir terjadi kehilangan HP di ruang kerja akibat pengamanan terlalu longgar," ujarnya, Kamis 18/1/18.

Namun alasan Sekwan ini tidak cukup kuat terkait kehilangan HP anggota dewan, karena setiap ruangan komisi bahkan sudut ruangan lainnya terpasang CCTV jika memang anggota dewan kehilangan HP pelakunya bisa ditangkap karena terlihat CCTV, yang baru dipasang kembali oleh Sekwan setelah diperintah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun lalu.

Menanggapi hal ini Sekwan mengatakan CCTV hanya sebagai alat untuk pemantauan, tidak bisa menghalangi orang bebas berkeliaran.

Pada tanggal 11 Desember 2017 lalu WPR DPRD Riau melakukan Studi Jurnalistik ke DPR RI dan mendapat penjelasan langsung dari ketua Wartawan Parlemen MPR RI DPR RI dan DPD RI, jika mereka tidak dibatasi untuk memasuki ruang rapat paripurna dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya. 

Para wartawan yang hari-harinya mencari berita di Senayan cukup dibekali kartu identitas sebagai wartawan liputan MPR RI, DPR RI dan DPD RI ditandatangani oleh ketua lembaga tertinggi negara tersebut. Para wartawan hanya tidak boleh memasuki ruangan rapat jika rapat tersebut sifatnya tertutup. Namun setelah usai rapat AKD tersebut wajib menjelaskan kepada media tentang hasil rapat diruangan media center.

"Harusnya ini yang ditiru oleh Sekwan DPRD Riau. Jangan seperti saat ini, wartawan terkesan tidak diperhatikan padahal wartawan adalah mitra DPRD Riau yang menyampaikan informasi kepada publik tentang apa yang dibuat oleh anggota DPRD Riau," kata Edi.

Namun Sekwan Kaharudin malah menyatakan peraturan itu berlaku untuk semua tamu, lalu menanyakan mengapa wartawan merasa dikecualikan.

" Mengapa bapak merasa dikecualikan, pengaturan itu kan untuk semua tamu," ujarnya

Pernyataan Sekwan tersebut seolah-olah wartawan yang sehari-harinya mencari berita di DPRD Riau adalah tamu bukan mitra DPRD Riau.

"Oo jadi kami bapak anggap tamu bukan mitra DPRD Riau?," timpal Edi.

" Terserah lah pak Edi saya sudah jelaskan panjang lebar tentang hal tersebut. Kalau pak Edy tetap ngotot dengan persepsi pak Edi silahkan saja," imbuhnya. (jon)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 14:45

    Pelaku Pembunuhan di Sungai Sembilan Dumai Ditangkap, Sebelum Cekcok Minum Tuak Bersama Korban

    DUMAI â€" Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Suyetno (41) meningga

  • Senin, 22 Jun 2026 14:43

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Polda Riau

    PEKANBARU - Afrizal Sintong yang merupakan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), hari ini diinformasikan menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Informasinya, ia diperiksa atas dugaan tindak pidana korups

  • Senin, 22 Jun 2026 13:49

    Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun

    PEKANBARU-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Kota Pekanbaru tahun ajaran 2026/2027 dimulai Senin (22/6/2026) pukul 00.00 WIB besok. Ada 51 SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang akan menampung

  • Senin, 22 Jun 2026 13:46

    Peringati HUT ke-18, RSUD Petala Bumi Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2026, RSUD Petala Bumi ProvinsiRiau menggelar kegiatan pelayanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis bagi masyarakat.Kegiatan te

  • Senin, 22 Jun 2026 13:43

    Riau Kaya Raya, PAD Tinggal Sisa: Bocor di Mana?

    Di atas kertas, Provinsi Riau adalah salah satu wilayah terkaya sumber daya di Indonesia. Hamparan kebun sawit mencapai jutaan hektare, pabrik beroperasi siang-malam, dan arus logistik tak pernah bena

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.