Peristiwa
Seorang Pegawai Lapas Anak Muara Bulian Tertangkap Bawa Sabu 6 Kg
Jumat, 07 Des 2018 16:41
JAMBI - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial EM, tertangkap karena membawa sabu seberat 6 kg. Ia diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan terjadi pada Kamis, 6 November 2018 di Lorong Panjaitan, tepatnya di depan Hotel Aston, Kota Jambi.
"Penangkapan tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Polda Sumsel dari beberapa tersangka yang telah diamankan Polda Sumsel," tegas Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto, Jumat (7/12/2018).
Pelaku saat ini berada di Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.
(okezone.com)
Peristiwa
PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid
Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan