Minggu, 12 Jul 2026
Siang Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
admin
Kamis, 11 Jun 2020 10:25
Sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Agendanya, pembacaan tuntutan oleh tim jaksa.
"Betul, hari ini sidang tuntutan kasus tersebut, am 1 siang," tulis pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, lewat pesan singkat, Kamis (11/6).
Diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus ini yang diduga sebagai pelaku penyerang Novel Baswedan. Mereka adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Djuyamto menambahkan, kedua terdakwa rencananya akan dihadirkan, namun melalui siaran telekonferensi atau jarak jauh.
"Keduanya hadir, tapi melalui telekonferensi dari rutan," jelasnya.
Rencananya, sidang akan disiarkan secara langsung lewat akun Youtube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan menghadirkan tim majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, dan tim pengacara kedua terdakwa di dalam ruang sidang.
"Ya disiapkan live streaming," tutup Djuyamto.
Menurut surat dakwaan, kedua terdakwa tertulis telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan. Mereka pun dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangya 7 tahun penjara.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca