Sabtu, 11 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jawa Tengah Disorot KPK, 4 Kepala Daerah Kena OTT Sejak 2025

Nasional,

Jawa Tengah Disorot KPK, 4 Kepala Daerah Kena OTT Sejak 2025

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 11 Jul 2026 13:29
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo merupakan sebuah ironi. Hal ini dikarenakan praktik dugaan pemerasan tersebut telah berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan kepala daerah yang berbeda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan masih adanya kepala daerah yang tidak menghargai amanah jabatan yang diemban. Mereka cenderung tidak menjadikan integritas sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan.KPK menekankan bahwa pola korupsi yang terus berulang ini harus segera dihentikan agar tidak menginfeksi daerah-daerah lainnya. Lembaga antikorupsi tersebut juga mengingatkan bahwa modus serupa dapat terjadi di berbagai wilayah jika tidak ada penguatan dalam sistem pencegahan korupsi.

Selama periode 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah mengambil tindakan terhadap 15 kepala daerah di seluruh Indonesia. 

"Khusus di Jawa Tengah, sejak 2025 hingga Juli 2026 telah terjadi empat operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru di Kabupaten Sukoharjo," ungkap Asep dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (11/7/2026).

KPK menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi akan berdampak negatif langsung kepada masyarakat. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, yang pada gilirannya menghambat kualitas pelayanan dan mengganggu pembangunan daerah.

Lembaga antirasuah ini juga menilai bahwa OTT di Sukoharjo menegaskan perlunya penguatan upaya pencegahan korupsi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hal ini terlihat dari penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang turun dari 79,34 pada 2024 menjadi 76,24 pada 2025, sehingga masuk dalam kategori zona waspada.

Dari segi tata kelola pemerintahan, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Sukoharjo juga menunjukkan penurunan. Capaian tersebut turun dari 97,43 pada 2024 menjadi 90,88 pada 2025, yang dipengaruhi oleh rendahnya skor pada area Barang Milik Daerah (BMD) yang hanya mencapai 54, sehingga berada pada indikator merah.

Oleh karena itu, KPK kembali menekankan pentingnya transparansi yang harus berjalan beriringan dengan integritas. KPK menegaskan bahwa setiap kepala daerah wajib menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan tanpa adanya benturan kepentingan.

"KPK menegaskan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik,"(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/read/8243849/jawa-tengah-disorot-kpk-4-kepala-daerah-kena-ott-sejak-2025

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki