Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Skring Dimatikan, 76 Butir Ekstasi Disita dari dua Wanita

PERISTIWA

Skring Dimatikan, 76 Butir Ekstasi Disita dari dua Wanita

Laporan : Vivi Mulfita Sari
Minggu, 25 Sep 2016 09:59
Vivi Mulfita Sari
Tersangka SM (29) dan LWS (25) Saat Diamankan di Mapolsek Dumai Kota Bersama 76 Barang Bukti Pil Ekstasi
DUMAI - Setelah berhari-hari melakukan pengintaian guna mengungkap perkara tindak pidana kepemilikan Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi sebanyak 76 Butir dari dua orang wanita, pada Sabtu (24/9) dini hari. 

Tim Opsnal polsek Dumai Kota berhasil meringkus tersangka berinisial SM (29) dan LWS (25) di jalan Nusantara, gang Rambutan. 

Kapolsek Dumai Kota IPDA Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

"Saat kita melakukan penggerebekan, sebelumnya skring rumah tersangka kita matikan. kemudian tersangka SM keluar, disaat itulah kita langsung mengamankan tersangka,"ujar Kapolsek Dumai Kota IPDA Iskandar.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat tim berhasil meringkus tersangka SM, tim langsung melakukan penggeledahan dikediaman tersangka.

"Setelah tersangka SM kita amankan, kita langsung melakukan pemeriksaan dikediamannya, alhasil ditemukan tersangka lainnya berinisial LWS. setelah itu, kita juga berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 76 butir didalam sebuah tas bewarna hitam biru," jelas Kapolsek.

Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diamankan di Mapolsek Dumai Kota. dan atas tindak pidana yang dilakukannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal sesuai peranannya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, pil ektasi yang dimiliki tersangka merupakan barang dari Kabupaten Bengkalis. dan sistem pengambilan pil ekstasi, tersangka SM hanya mengambil disemak-semak Pelabuhan TPI Patimura yang sebelumnya diletakkan oleh tersangka R yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Polsek.

Selain itu, untuk sistem penjualan pil ekstasi tersebut hanya beredar ditempat hiburan malam Dynasty yang beralamat di jalan Sultan Hasanudin. dan untuk 1 butir pil tersangka menjual seharga Rp.200.000 hingga Rp.250.000. (vie) 
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.