(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Suara Elmi bergetar ketika menyebut kata “digusur”. Perempuan sepuh itu tak kuasa menahan tangisnya. Air mata mengalir di pipi yang mulai keriput, sesekali ia mengusapnya dengan ujung kerudung.
“Bagaimana nasib kami nanti? Saya sudah 40 tahun tinggal di situ,” kata wanita berumur 71 tahun itu lirih.
Elmi adalah pengelola Syiar Quran Center di RT 05 RW 06, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Di rumah sekaligus yayasan sederhana itu, ia membina taman kanak-kanak kecil untuk anak-anak duafa dan membuka kelas mengaji setiap malam.
Sekitar 100 anak datang bergantian. Ada anak yatim, ada anak dari keluarga prasejahtera. Dua ruang belajar berdinding papan menjadi saksi tumbuhnya generasi kecil di kampung yang dulu dikenal sebagai Kampung Beringin.
Kini, tempat itu terancam hilang.
Lahan seluas kurang lebih 2,1 hektare yang mencakup RT 01, 02, 03, dan 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, diklaim sebagai milik PT Kaluku Perma Wood Industries berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut terbit pada 2010. Sekitar 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa yang telah bermukim sejak 1960-an disebut berada di atas lahan tersebut.
“Dulu daerah itu masih IDT (Inpres Desa Tertinggal). Rumah saya cuma dua pintu. Sekarang sudah ramai. Ada sekolah, ada musala, ada lapangan bola. Tapi sekarang setiap hari kami dengar kabar tidak enak, katanya mau digusur,” ujar Elmi.
Ia mengaku ketakutan. Bukan hanya untuk dirinya, melainkan untuk anak-anak didiknya.
“Anak yatim kami, anak duafa kami, bagaimana nanti?” katanya terisak.
Ketua RW 07 Kelurahan Meranti Pandak, Indra Jaya, mengatakan, berdasarkan cerita para tokoh masyarakat, warga mulai menempati kawasan itu sekitar 1968. Saat itu, lahan disebut terbengkalai.
“Dari tahun 1968 sampai 1978 masyarakat mulai ramai. Dibangun lapangan bola, musala, kemudian di RW 06 ada yayasan untuk anak-anak mengaji. Itu semua tumbuh dari gotong royong,” katanya.
Ia sendiri lahir dan besar di kawasan tersebut. Selama puluhan tahun, menurut dia, tidak pernah ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Tiba-tiba pada 2025 datang pihak yang mengaku punya HGB tahun 2010. Kami tidak pernah tahu sebelumnya. Tidak pernah ada pengukuran, tidak pernah ada pemberitahuan,” ujarnya.
Indra menuturkan, warga kini hidup dalam ketakutan. Isu pemagaran lahan dan ancaman penggusuran membuat suasana kampung yang sebelumnya tenang berubah mencekam.
“Dari 1968 sampai sekarang hidupnya nyaman. Sekarang karena sengketa ini masyarakat tidak nyaman lagi,” katanya.
Klaim yang Datang Tiba-tiba
Syahmudin Arif Hasibuan, Ketua Forum Warga Terdampak, menyebut kemunculan klaim HGB tersebut seperti datang tanpa jejak.
“Saya tinggal di RT 05 RW 06 sejak 2005. Sebelum itu pun sudah sangat ramai. Ada dua TPA, ada dua musala yang kemudian dipusatkan ke Masjid Ubudiah. Tidak pernah ada yang datang mengaku punya tanah,” katanya.
Menurut dia, warga baru mengetahui adanya HGB yang disebut terbit pada 2010 setelah muncul klaim pada 2024 dan 2025. Bahkan disebut ada pengukuran pada 2008, yang menurut warga tidak pernah mereka lihat.
“RT dan RW tidak pernah dikonfirmasi. Tidak pernah ada pemberitahuan pengukuran. Tiba-tiba sekarang kami diminta pindah,” ujarnya.
Arif menilai situasi ini menempatkan warga kecil dalam posisi rentan. Banyak dari mereka tidak memiliki dokumen formal, meski telah puluhan tahun menguasai dan menempati lahan tersebut secara fisik.
Dalam catatan warga, kampung itu telah dihuni sejak era ketika Pekanbaru masih dikenal sebagai Senapelan, wilayah penting di tepian Sungai Siak dalam kekuasaan Kerajaan Siak Sri Indrapura. Surat Forum Masyarakat Kampung V Sukadamai/Pesisir menyebut sebagian warga telah berdomisili sejak 1960-an dan 1968, membangun rumah secara bertahap, serta mendirikan fasilitas sosial seperti lapangan sepak bola PS Damai Putra pada 1978.
Benih persoalan disebut mulai terasa pada 2004 ketika muncul pihak yang mengaku alih waris dan meminta surat dasar tanah. Namun mediasi saat itu tidak membuahkan hasil dan kasus seperti mengendap hingga muncul klaim HGB pada 2025.
Sejak itu, sejumlah warga mengaku sempat dipanggil kepolisian. Material pagar juga sempat masuk ke wilayah RW 06 pada akhir Desember 2025. Warga khawatir lahan mereka akan segera dipagari.
Menanti Keberpihakan
Di tengah kecemasan itu, warga berharap pemerintah hadir memberi perlindungan. Arif mengatakan mereka telah menyampaikan surat permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan bertemu langsung dengan Wakil Wali Kota, Markarius Anwar.
“Alhamdulillah tadi sudah jumpa dan beliau responsif. Insya Allah siap membantu pendampingan hukum,” katanya.
Namun bagi Elmi, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Ini soal rumah, tempat anak-anak belajar mengaji, dan ruang hidup yang ia rawat selama empat dekade.
“Saya umur sudah 71 tahun. Saya cuma mohon supaya ada kenyamanan lagi bagi kami,” ujarnya.
Di Meranti Pandak, azan magrib masih menggema dari masjid tua. Anak-anak masih berlari di gang sempit. Tetapi di antara suara riang itu, terselip kecemasan: apakah esok mereka masih bisa pulang ke rumah yang sama?
Sumber: GoRiau.com
Peristiwa