Jumat, 03 Jul 2026

Tarif Listrik Turun? Ini 3 Fakta Pentingnya

admin
Rabu, 02 Sep 2020 14:09
Jakarta - 

Tarif listrik turun? Benar, untuk pelanggan tertentu. Berikut tiga fakta pentingnya.

Berlaku Oktober-Desember 2020

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober-Desember 2020.

Daftar pelanggan yang tarifnya turun

Harga per kWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,5 per kWh. Berikut pelanggan yang mendapatkan tarif listriknya turun:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Daftar pelanggan yang tarifnya tetap

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.

Sumber: detik.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor