Jumat, 17 Jul 2026
Tenaga Kesehatan Minta Dispensasi untuk Mempermudah Mobilitas di Tengah PSBB
admin
Senin, 13 Apr 2020 15:41
Sejumlah organisasi ikatan profesi meminta kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona COVID-19 Doni Monardo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk diberikan dispensasi kepada tenaga kesehatan untuk melakukan mobilitas di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB.
Dalam surat tertanggal 9 April 2020 itu termaktub kalimat, "Untuk itu kami mohon bagi petugas kesehatan dapat diberikan izin (dispensasi) untuk mendapat kemudahan mobilitas dan menunaikan tugasnya membuat proses penanganan Covid-19," bunyi surat yang ditandatangani enam organ ikatan profesi kesehatan tersebut.
Dalam surat itu juga tertulis, "Setiap petugas kesehatan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi atau kartu identitas lainnya yang bisa dikenali sebagai petugas kesehatan".
Menurut surat tersebut, dengan adanya dispensasi itu maka diharapkan petugas kesehatan dapat leluasa menjalankan tugasnya masing-masing.
Sementara itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjadi salah satu organ profesi yang menandatangani surat tersebut menyebut bahwa surat tersebut muncul demi harapan tak adanya tenaga kesehatan yang mengalami hambatan di tengah masa PSBB ini.
"Ini untuk kemudahan mobilitas tim medis di masa PSBB," kata Humas IDI Halik Malik kepada Liputan6.com, Senin (13/4/2020).
"Moga tidak ada yang kesulitan, jika ada akan kami sampaikan," imbuhnya.
Berikut isi surat permohonan dispensasi tersebut:
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, yang kemungkinan akan diterapkan juga di beberapa daerah lainnya. Untuk itu, kami mohon bagi petugas kesehatan dapat diberikan izin (dispensasi) untuk mendapat kemudahan mobilitas dalam menunaikan tugasnya membantu proses penanganan COVID-19.
Setiap petugas kesehatan memiliki kartu tanda anggota (KTA) profesi atau kartu identitas lainnya yang bisa dikenali sebagai petugas kesehatan.
Dengan adanya dispensasi, maka kami berharap petugas kesehatan lainnya dapat leluasa menjalankan tugasnya.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Diketahui, pemerintah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota Jakarta melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020, tertanggal 7 April 2020.
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membuat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jakarta yang berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. Tujuannya, untuk memutus mata rantai virus corona (COVID-19).
Selain itu, Menteri Kesehatan Terawan juga menerbitkan surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.071.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Soasial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca