Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Terbukti Gunakan Dokumen Bodong Saat Mendaftar, PWI Riau Cabut Satu Keanggotaan PWI Bengkalis

Peristiwa,

Terbukti Gunakan Dokumen Bodong Saat Mendaftar, PWI Riau Cabut Satu Keanggotaan PWI Bengkalis

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 03 Jul 2026 10:18
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut salah satu keanggotaan PWI Bengkalis secara permanen. Keputusan ini dijatuhkan lantaran yang bersangkutan terbukti memakai ijazah palsu saat proses pendaftaran anggota organisasi profesi tersebut.

Langkah pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang terbit Senin (29/6/2026). Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua DK PWI Riau, Zufra Irwan bersama Sekretaris DK PWI Riau, Harry B. Khoirun dan jajaran anggota kehormatan lainnya.


Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra memaparkan bahwa sanksi berat ini diambil setelah tim melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam atas laporan yang masuk sejak Kamis (6/3/2025).

"Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau Maret 2025 lalu. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain," ungkap Bambang, Kamis (2/7/2026).


Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu anggota PWI Bengkalis secara terang-terangan mengakui perbuatannya. Berbekal pengakuan dan pengumpulan alat bukti, jajaran dewan kehormatan langsung menggelar rapat pleno.

"Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno Senin (15/6/2026) dan memutuskan mencabut keanggotaan yang bersangkutan dari PWI Riau secara permanen," urainya.

Selain memberikan sanksi pemecatan, Dewan Kehormatan turut menjatuhkan hukuman teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra serta Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan. Kedua petinggi tingkat kabupaten itu dinilai melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan masalah ini meski sudah mengetahuinya sejak awal.

"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap Adi Putra dan Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal," jelas Bambang.

Meski demikian, sesuai mekanisme organisasi yang berlaku, Adi Putra maupun Agustiawan tetap diberikan hak untuk mengajukan sanggahan atau banding ke tingkat pusat.

"Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/terbukti-gunakan-dokumen-bodong-saat-mendaftar-pwi-riau-cabut-satu-keanggotaan-pwi-bengkalis.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor