Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Terima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka, Kejagung Tunjuk 43 JPU Kawal Kasus Ferdy Sambo

Terima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka, Kejagung Tunjuk 43 JPU Kawal Kasus Ferdy Sambo

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 12 Sep 2022 14:59

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal  penyidikan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka FS (Ferdy Sambo) dan enam anggota Polri lainnya.

Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya Senin 12/9/22 mengatakan bahwa penujukan JPU tersebut pasca Kejagung melalui Jampidum menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka FS, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Adapun Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS.

Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16). ***

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.