Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Terkait Anggaran 300 Milyar, Ketua PKD Bengkalis Minta DPRD dan Pemkab Tidak Mengurangi Dana ADD

Terkait Anggaran 300 Milyar, Ketua PKD Bengkalis Minta DPRD dan Pemkab Tidak Mengurangi Dana ADD

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 01 Apr 2020 09:56
Sbi
Pasla, Ketua PKD Kabupaten Bengkalis
Bengkalis - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis pada Senin (30/3) kemarin, membahas rencana akan melakukan pergeseran anggaran pada APBD tahun 2020 sebesar Rp 300 M. Yang mana Rp 100 M untuk keperluan penanganan medis wabah virus Covid-19 dan Rp 200 M untuk penyediaan paket sembako.

"Namun hal itu sepertinya perlu penjelasan secara mendetail, pos-pos anggaran mana saja yang akan dilakukan pergeseran atau pemangkasan, sehingga tidak menimbulkan kebimbangan kepala desa serta polimik di tengah masyarakat desa". Demikian respon, Pasla, selaku Ketua Persatuan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Bengkalis, (31/3).

"Pada perinsipnya, sebagai kepala desa mendukung tujuan baik Pemerintah Kabupaten dan DPRD, telah menanggapi persoalan wabah virus covid-19 yang mengancam kesehetan masyarakat khususnya di Negeri Junjungan ini. Namun sebagai kepala Desa, kita juga ingin mengetahui pos-pos anggaran mana saja yang akan di geser dan dikurangi, sehingga setiap persoalan dan kebijakan pergeseran anggaran yang diputuskan Pemerintah Kabupaten bersama DPRD tidak terkesan membebani pemerintah desa. Hal itu terpicu terkait hutang pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Desa tahun 2017 hingga saat ini tidak kunjung selesai," sebut Pasla.

Masih Pasla," hutang tunda bayar Rp 63 M lebih tahun 2017 sampai saat ini belum ada penyelesaian seperti apa dan bagaimana?. Seandainya pos ADD kami yang terkena dampak dari pergeseran aggaran ini, kami juga tida bisa terima karena ini hak masyarakat desa. Bagaimana kami mau mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa, kalau pos ADD selalu dikorbankan dan itu tidak adil," kata Pasla.

Dia melanjutkan, "untuk pengetahuan bersama, bahwa ADD itu adalah hak yang di peroleh Desa minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK, itu jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saya rasa masih banyak pos-pos anggaran SKPD lain yang belum urgen perlu dikurangi untuk penanganan wabah virus ini".

"Perlu juga kita sampaikan, bahwa tahun ini sebelum wabah virus melanda, Pemkab sudah menyediakan anggaran melalui Disprindag untuk paket sembako di masing desa dan kecamatan. Dimana desa diminta untuk menyampaikan usulan nama calon penerima paket sembako sebanyak 149 orang per-desa. Jadi anggaran Rp 200 M rencana paket sembako ini untuk kreteria masyarakat yang bagaimana?, perlu di atur sebaik mungkin sehingga tidak terjadi over live atau ganda penerima," tegas Pasla.

Dan,"di sisi lain kita juga menegaskan jika Pemerintah Kabupaten dan DPRD tetap mengurangi pos ADD tanpa dasar hukum yang jelas, jangan salahkan mereka secara bersama Kepala Desa dan perangkat desa satu saat akan mendatangi DPRD Bengkalis meminta penjelasan baik pengurangan anggaran ADD 2020 maupun tunda bayar 2017 yang sampai saat ini masih raib," tegas Palsa.
-Sbi-
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki